Kejati Kepri dan Bank Mandiri Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). • Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

Kejati Kepri, Batam, Barometer99.com –  Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Regional CEO I / Sumatera 1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk I Gede Raka Arimbawa resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Layanan Antar Lembaga. Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Kejaksaan Negeri Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, Kejari Karimun dan Kejari Natuna. Acara berlangsung di Hotel Aston – Batam Orchad Meeting Room Lt. 1, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, Kamis (06/11/2025).

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Pihak Pertama (Bank Mandiri). Sedangkan Ruang lingkup kerjasama meliputi Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Bank Mandiri, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat, Pemberian Pertimbangan Hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) atau Audit Hukum (Legal Audit) serta tindakan Hukum Lainnya.

RCEO Region I/Sumatera 1 PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk I Gede Raka Arimbawa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dan para Kepala Kejakaan Negeri atas kepercayaan yang telah diberikan sehingga kolaborasi strategis ini dapat terwujud. Sebagai salah satu Bank BUMN terbesar di Indonesia, Bank Mandiri berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan menghadirkan solusi keuangan yang inovatif. Bagi kami di Bank Mandiri, kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan semangat Bersama Membangun Negeri. Ia meyakini, sinergi antara Bank Mandiri dan Kejaksaan Tinggi ini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola dan integritas lembaga, sekaligus memperluas dampak positif bagi masyarakat.
”Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah berjalan selaras efisien, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama”, ucapnya.

BACA JUGA :  Andresius Namsi: Masyarakat Diajak Sambut Meriah HUT RI di IKN

Pada kesempatan yang sama Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan BUMN dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara”, tegasnya.

BACA JUGA :  Cepat, Singap dan Tanggap Babinsa Koramil 0818/26 Singosari Langsung Terjun Ke Lokasi Terdapak Musibah Angin Puting Beliung

J. Devy Sudarso menekankan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kewenangan ini Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum.

Dalam rangka adanya kebutuhan akan dukungan dan keterlibatan peran dari Kejaksaan sebagaimana dimaksud di atas, maka diharapkan untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk kelancaran operasional Bank Mandiri, penting dilembagakan dalam suatu dokumentasi hukum yaitu melalui Perjanjian Kerja Sama antara Bank Mandiri dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dengan langkah proaktif Bank Mandiri membangun kerja sama ini sebagai bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di sektor keuangan.

BACA JUGA :  Jelang Nataru, Polres Bima Kota Cipkon di Sejumlah Gereja di Kota Bima

Menurutnya, Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antarpihak.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Badan Usaha Milik Negara demi mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, serta mendukung transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam setiap transaksi”, tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional I/Sumatera 1, pejabat utama Kejaksaan Tinggi Kepuauan Riau berikut para Asisten dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kajari Karimun dan Kajari Natuna. Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel.

Sumber;Kasi Penkum Kejati Kepri
(Mhmmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *