Palembang, Barometer99.com – Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (31/10/2025), Ditresnarkoba Polda Sumsel melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lobi Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.PA, Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang. Barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, terdiri dari 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka yang diamankan.
Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., selaku pimpinan kegiatan, menyampaikan bahwa hasil pengungkapan ini setara dengan penyelamatan 31.567 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh berbagai pihak eksternal dan internal, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, GANN Sumsel, Bidang Propam Polda Sumsel, Dit Tahti, serta penasihat hukum tersangka. Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel terlebih dahulu memastikan keaslian barang bukti. Seluruh kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam perang melawan narkoba.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, namun pesan tegas kepada seluruh jaringan narkoba bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di Sumatera Selatan. Kami berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” ungkap Kombes Pol Nandang.
Dari total 16 laporan polisi yang ditangani, kasus-kasus tersebut berasal dari sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, meliputi Kota Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Prabumulih.
Melalui kegiatan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif dan represif dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkotika.

 
							


















