Pengedar Narkoba di Tanjung Raja, Ogan Ilir Di Tangkap

OGAN ILIR, Barometer99.com – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap seorang pengedar narkoba di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (28/10/2025) malam. Pelaku berinisial S (24) ditangkap saat hendak melarikan diri dari lokasi penggerebekan.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Resnarkoba PTU A. Surya Atmaja, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba sekitar pukul 19.45 WIB, setelah sebelumnya tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Begitu informasi kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, satu pelaku berhasil diamankan sementara rekannya H (24) melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” ujar PTU A. Surya Atmaja, SH,, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA :  Tutup MXGP Indonesia 2022, Ketum IMI Bamsoet Serahkan Trophy Juara MXGP Samota Kepada Tim Gajser (Slovenia)

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan bahwa di daerah Kampung Bawah, Desa Tanjung Raja Utara, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan pemantauan, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan menemukan dua orang yang dicurigai.

Ketika polisi datang, salah satu pelaku melarikan diri, sementara S berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu unit ponsel, satu sekop kecil dari pipet, serta enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,38 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa pelat nomor yang diduga milik pelaku lainnya yang kabur.

BACA JUGA :  Wujud Nyata Kepedulian Babinsa Dampingi Posyandu Balita

Pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan rekan yang melarikan diri. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Babinsa Bakulan Berikan Rasa Aman Peserta Karnaval Santri

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara maksimal,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *