Dendam Berujung Bacok, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir

Ogan Ilir, Barometer99.com – Kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku berinisial C (34), buruh harian lepas, yang diduga membacok S (36), seorang petani warga desa setempat.

Penangkapan dilakukan oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra ST, didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan anggota unit reskrim.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis sore (23/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban S bersama saksi D (21) baru pulang dari bekerja di PT Vista Agung Kencana dan diikuti oleh pelaku. Setibanya di Desa Talang Tengah Darat, korban berhenti, lalu pelaku menghampiri dan menegur dengan nada menantang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban berkali-kali.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan Nasional Kodim 1802/Sorong Panen Jagung

Helm yang dikenakan korban sempat menahan beberapa tebasan pertama, namun serangan berikutnya mengenai leher belakang, lengan kiri, dan pinggang korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius dan harus mendapat lebih dari 30 jahitan di beberapa bagian tubuh. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman.

BACA JUGA :  Forkopimda Boyolali Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Desa Jemowo

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helm warna hitam, satu hoodie hitam, satu kaus cokelat, dan sebilah parang panjang sekitar 50 sentimeter bergagang kayu.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Iwanto Putra.

BACA JUGA :  Gubernur AAL Sampaikan Hasil Rapim TNI-Polri Dan Rapim TNI AL Ke Jajarannya

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Jangan ada lagi tindakan kekerasan yang hanya menambah penderitaan bagi semua pihak,” tutup IPTU Iwanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *