Polda Maluku, Barometer99.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku, Kombes Pol Yudi Kristanto, SIK, menekankan pentingnya respons time melalui layanan 110 dan pelayanan humanis kepada masyarakat.
Penekanan ini disampaikan Kombes Yudi saat memimpin apel gabungan personel Polda Maluku yang dilaksanakan di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (27/10/2025).
Respons cepat dalam menanggapi laporan masyarakat melalui layanan call center 110, kata Kombes Yudi, merupakan implementasi kebijakan pimpinan, termasuk pengoptimalan layanan kepolisian yang tersedia.
“Kebijakan pimpinan yang harus kita laksanakan adalah response time dalam mencegah pelaporan masyarakat terkait kriminal. Kita dituntut untuk bisa hadir 10 menit lebih cepat di lokasi kejadian,” tegas Dirlantas.
Selain melalui layanan call center 110, Ia secara khusus juga mengingatkan tindakan cepat personel dalam merespon setiap laporan masyarakat melalui mekanisme lainnya.
“Pelaporan masyarakat, baik itu melalui call 110 atau mekanisme lainnya, harus ditindaklanjuti dengan cepat. Response time ini mempermudah kita mengungkap suatu perkara dan akan mencegah memperluas perkara yang terjadi,” tegasnya.
Dirlantas mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas yang memerlukan kecepatan personel mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ini dilakukan agar kondisi kejadian masih belum berubah, sehingga proses olah TKP bisa maksimal dan mencegah potensi lainnya yang dapat terjadi.
Dirlantas juga menekankan pentingnya peningkatan disiplin dan etika personel saat menjalankan tugas di lapangan. “Kami akan membuat cek list dalam melaksanakan tugas patroli. Dalam kendaraan, kami akan membuat ceklistnya berupa kebersihan dan disiplinnya dalam berkendara,” jelasnya.
Tak hanya itu, personel dalam menjalankan tugas patroli diingatkan agar tidak ngebut-ngebutan di jalan dan wajib mengedepankan sikap simpatik dan humanis.
“Dalam menyambangi masyarakat pun, harus bersikap simpatik, humanis. Jangan menunjukan sikap arogan dan wajah sangar kepada masyarakat. Hal ini penting diperhatikan agar tidak mencederai citra Polri,” tegasnya.
Mengenai penggunaan sirine, Dirlantas kembali mengingatkan aturan yang berlaku. “Dalam penggunaan sirine hanya untuk tamu negara dan pejabat negara. Sirine digunakan hanya untuk kepentingan masyarakat banyak seperti mengawal ambulans,” tutupnya.
Polda Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga profesionalitas personel dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi.




















