Berita  

Seorang Perempuan 33 Tahun di Dompu Ditangkap Polisi 

Dompu-NTB, Barometer99.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang wanita terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

Terduga pelaku diketahui berinisial R (33 tahun), warga Lingkungan Kandai I, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA :  Pelihara Dedikasi dan Integritas, Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Markas Jasdam II/Sriwijaya

Dalam proses penangkapan, petugas menemukan pelaku R tengah berada di dalam kamar. “Pelaku sempat menunjukkan gelagat tidak kooperatif, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Kasat Narkoba.

Kendati demkian, pelaku dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh dua orang saksi umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kotak rokok Surya 12 berisi 21 gulung plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu, serta beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” terangnya. Ia mengatakan juga bahwa dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 7,38 gram dan berat netto 2,04 gram, beserta alat hisap (bong), korek api, dan plastik klip kosong.

BACA JUGA :  Bpk Toni Maling Didatangi Oleh Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022, Tunjukkan Babi Peliharaannya Tumbuh Dengan Sehat

Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga plastik klip kosong, dua korek api gas, satu bong lengkap dengan pipet, dan uang tunai senilai Rp575.000.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pemprov NTB Sambut Kiprah Komisi Disabilitas Daerah

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba tersebut. Dikatakannya bahwa kinerja ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar IPTU Nyoman. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *