Berita  

Sukimin “Buta Tuli” Soal Larangan Jual Atribut: SDN Sidojangkung Menganti Gresik Diduga Langgar Aturan Pemerintah

Gresik, Barometer99.com – Sorotan tajam kini mengarah kepada Sukimin, Kepala Sekolah SDN Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Pasalnya, di bawah kepemimpinannya, sekolah negeri tersebut diduga nekat menjual atribut sekolah kepada murid, meski hal itu tegas dilarang pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Seorang wali murid, ER (40), mengaku diarahkan untuk membeli atribut di koperasi sekolah.

“Saya disuruh beli di sekolah semua, katanya arahan dari wali kelas. Padahal di luar harganya jauh lebih murah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wisuda Purna Bakti Jalakaca Tahun 2021-2022

Fakta di lapangan menunjukkan, harga atribut di sekolah melambung tajam, dasi putih dijual Rp10.000, padahal di pasaran hanya sekitar Rp3.900.
Bed, topi, dan ikat pinggang pun disebut mencapai tiga kali lipat harga normal.

Ironisnya, Sukimin diduga mengetahui praktik tersebut namun memilih diam.

Sebagai K3S, ia seharusnya menjadi contoh dan pengawas moral bagi kepala sekolah lain.
Namun sikap pasifnya justru memperlihatkan pembiaran terhadap pelanggaran aturan pendidikan.

BACA JUGA :  Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

“K3S itu panutan. Kalau tahu pelanggaran tapi diam saja, sama saja menutup mata terhadap penyimpangan,” ujar salah satu aktivis pendidikan.

Menurut Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, sekolah dilarang menjual atribut kepada peserta didik.

Jika melanggar, sekolah wajib mengembalikan seluruh uang pembelian dan kepala sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
Bila terbukti ada unsur paksaan atau keuntungan pribadi, dapat dijerat Pasal 423 KUHP dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Bentuk Kepedulian Satgas Yonif Mekanis 203/AK Hadir Di Tengah Warga Yang Berduka

Kasus ini menampar wajah dunia pendidikan Gresik.
Dinas Pendidikan diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas agar praktik serupa tidak mencoreng sekolah lain.

Wartawan Media ini bersama LSM Gresik Bu berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang untuk memastikan adanya sanksi tegas bagi pihak yang terlibat. ( Syaiful )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *