Polsek Meranti Gencarkan Giat Penyampaian Surat Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan

Kalbar, Barometer99.com – Pada hari sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 wib, personil unit samapta Polsek Meranti Aipda Yordanus dan Briptu Eko Sanjaya, gencar memberi himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Sasaran ialah Warung-Warung,Toko Klontong dan Tempat Pelayanan Publik Masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Meranti.

Alat peraga dengan Menggunakan Surat Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Yg di Print dan di Tempel di Warung-Warung,Toko Klontong dan Tempat Pelayanan Publik Masyarakat Kecamatan Meranti. Dengan hasil yang di capai yaitu Terlaksananya himbauan dengan baik kepada warga masyarakat, Warga Masyarakat memahami terkait adanya Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kegiatan berjalan aman dan lancar.

Ditempat terpisah Kapolsek Meranti Ipda Uwes SH menyampaikan agar masyarakat kecamatan Meranti memahami dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan, mengganggu transportasi darat laut maupun udara, mengganggu perekonomian masyarakat. Kapolsek menambahkan kebakaran hutan dan lahan juga dapat membunuh eko sistem yang ada di hutan, menyebabkan udara tercemar, mari kita jaga hutan dan alam kita yang ada di kabupaten Landak khususnya yang ada di kecamatan Meranti, Ucap Kapolsek.

BACA JUGA :  Tabrakan Sepeda Motor VS Mobil Pengendara Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *