Polsek Rambutan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan HP Dua Tersangka Diamankan

Banyuasin, Barometer99.com – Jajaran Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dua orang tersangka, berinisial S (35) dan MM (19), berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B-19/IX/2025/SPKT) yang diterima Polsek Rambutan pada Selasa, 30 September 2025. Pelapor, Diky Alvano, mengadukan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR (BG 6134 YC) dan satu unit HP Samsung Galaxy A-05-S.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, S.H., beserta tim Black Panther untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Pentingnya Komunikasi Antarlembaga Dalam Membangun Sinergi Nasional

Kejadian pencurian berlangsung pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Peristiwa terjadi di sebuah ruko Permata Indah Residen, Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan.

Para pelaku, yang merupakan rekan kerja korban, mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan korban yang saat itu sedang tertidur di mess karyawan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 15.500.000.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Didampingi Karoops Polda Sumsel Melakukan Peninjauan Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Berdasarkan informasi yang dikembangkan, tim Black Panther Polsek Rambutan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil melacak dan mengamankan kedua tersangka di daerah Sako Kenten, Palembang, pada Selasa, 30 September 2025.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, yaitu:1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR (BG 6134 YC), 1 unit HP Samsung Galaxy A-05-S, 1 buah kotak HP Samsung Galaxy A-05-S
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

BACA JUGA :  Bersatu bersama para tokoh Satgas Yonif 521/DY Kewilayahan di Papua

Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko, S.H., M.H., melalui siaran persnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk mendatangi TKP, memeriksa korban, saksi-saksi, dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *