Bima-NTB, Barometer99.com, Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 digelar pada Selasa (30/9). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari bersama Wakil Ketua Nazarudin, itu membahas laporan Badan Anggaran DPRD, pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bima Ady Mahyudi menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan, kondisi keterbatasan fiskal daerah masih berpotensi membuat sebagian program belum dapat terealisasi hingga akhir tahun.
โPemerintah daerah berkomitmen untuk menganggarkan kembali program-program yang belum terlaksana pada tahun anggaran berikutnya, sehingga target pembangunan yang telah ditetapkan tetap dapat dicapai secara optimal,โ jelas Bupati di hadapan anggota dewan dan para kepala OPD lingkup Pemkab Bima.
Dalam Ranperda Perubahan APBD 2025, struktur pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,087 triliun. Komposisinya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp220 miliar, pendapatan transfer Rp1,834 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp32 miliar.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,12 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi Rp1,625 triliun, belanja modal Rp182,2 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp313,5 miliar. Dari sisi pembiayaan, tercatat penerimaan pembiayaan Rp39,9 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1 miliar.
Sidang paripurna ditutup dengan pengesahan keputusan DPRD atas Raperda Perubahan APBD 2025, yang selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan daerah di sisa tahun anggaran berjalan. (*).