Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta: Masalah ODOL Tidak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Penegakan Hukum Semata

Palembang, Barometer99.com – Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta menegaskan bahwa persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak bisa hanya diselesaikan dengan penegakan hukum semata. Menurutnya, perlu sinergi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan angkutan, hingga pengelola pelabuhan, agar permasalahan ODOL dapat diatasi tanpa menimbulkan gejolak ekonomi maupun sosial.

AKBP Finan yang sudah tujuh bulan bertugas di Palembang mengungkapkan bahwa pihaknya konsisten melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan ODOL. Namun, dalam praktik di lapangan, kerap ditemukan sopir tidak membawa dokumen resmi kendaraan, hanya berbekal fotokopi STNK dari perusahaan.

 

BACA JUGA :  Korem 181/PVT Gelar Lomba Modifikasi Otomotif Untuk Mewadahi Para Pecinta Otomotif Menunjukan Kreatifitasnya

“Sopir ini pada dasarnya hanya alat untuk memindahkan barang dari satu titik ke titik lain. Saat kendaraan kita amankan, roda perekonomian otomatis tertahan. Kalau tidak hati-hati, bisa memicu masalah, seperti pada 2016 ketika sopir truk melakukan aksi demo dan memblokir jalan,” jelasnya.

Finan menambahkan, pihak kepolisian lebih mengedepankan langkah preventif. Dalam rapat bersama Kementerian Perhubungan beberapa bulan lalu, ia menekankan bahwa faktor ekonomi harus diperhitungkan. Jika tidak diantisipasi, keberadaan truk ODOL berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama di jalur rawan seperti Jalan Soekarno-Hatta Palembang.

BACA JUGA :  Danrem 181/PVT Mengikuti Vicon Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

 

“Kecelakaan lebih banyak terjadi di Jalan Soekarno-Hatta karena banyak dilintasi truk. Masyarakat pun merasa resah bahkan takut saat melintas,” ujarnya.

Kasat Lantas juga menyampaikan, pihaknya sempat diundang Pelindo untuk membahas pengaturan jadwal bongkar muat. Menurutnya, masalah distribusi barang dari hulu ke hilir tidak bisa diselesaikan dengan cepat, sehingga perlu penataan ulang, termasuk wacana pemindahan pelabuhan dari Boom Baru ke Tanjung Carat.

“Solusi utama bukan penegakan hukum. Itu jalan terakhir. Harus ada komunikasi antara seluruh stakeholder. Misalnya, bagaimana mengatur jalur distribusi dan penempatan pelabuhan baru agar lebih efektif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ribuan Personel TNI-POLRI Apel Gelar Pasukan di Makodim 1707/Merauke

Berdasarkan pendataan tiga bulan terakhir, setiap hari terdapat 2.000 hingga 3.000 truk melintas di wilayah Palembang, mayoritas berplat luar daerah.

Menanggapi kebijakan nasional zero ODOL 2027, Finan menekankan pentingnya persiapan sistematis sebelum kebijakan itu diberlakukan.

 

“Menuju 2027, kita harus membuat sistem terlebih dahulu. Tidak mungkin langsung menindak sopirnya. Perusahaan juga harus dihitung bagaimana cost dan balance mereka agar kebijakan ini berjalan adil dan efektif,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *