Aceh  

๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—š๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฟ ๐——๐—ถ๐˜€๐—ธ๐˜‚๐˜€๐—ถ ๐—ฆ๐˜๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐—ฒ๐—ด๐—ถ ๐—ž๐—ฒ๐—ฏ๐—ถ๐—ท๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป, ๐—•๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐˜€ ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ

Banda Aceh,ย Barometer99.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) pada Senin (29/9/2025). Kegiatan ini membedah implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan forum ini bukan sekadar seremoni. Ia menilai diskusi ini momentum strategis untuk memperkuat layanan bantuan hukum di lapangan.

โ€œPermenkumham Nomor 4 Tahun 2021 hadir sebagai manifestasi nyata amanat konstitusi. Setiap orang tanpa terkecuali berhak atas perlindungan dan kepastian hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum,โ€ kata Meurah.

BACA JUGA :  Kejati Aceh Terima Kunjungan Pimpinan Redaksi Harian Serambi Indonesia

Forum ini diikuti berbagai pihak, mulai dari organisasi bantuan hukum, akademisi, mahasiswa, hingga perangkat desa. Diskusi diharapkan jadi ruang konsolidasi gagasan, pertukaran pengalaman, serta sinergi antar pemangku kepentingan.

Menurut Meurah, tantangan implementasi regulasi ini tidak ringan. Masalah yang sering muncul antara lain keterbatasan sumber daya, akses wilayah terpencil, hingga kualitas pendampingan hukum.

โ€œDengan begitu, akses keadilan tidak hanya jadi jargon. Ia harus nyata dirasakan seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan baik secara sosial, ekonomi, maupun geografis,โ€ ujarnya.

BACA JUGA :  Kejati Aceh Laksanakan Kegiatan Pengendalian Eksekusi dalam Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Perpajakan dan TPPU

Dalam laporannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ardiningrat Hidayat mengatakan, kegiatan ini mengusung tema Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

โ€œTujuannya adalah mendiseminasikan hasil analisis kebijakan hukum dan mendorong agar rekomendasi yang lahir bisa dimanfaatkan pemangku kepentingan maupun masyarakat,โ€ kata Ardiningrat.

Acara berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Aceh dengan format hybrid, yakni tatap muka langsung, zoom, dan streaming YouTube. Peserta berasal dari Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, Bagian Hukum kabupaten/kota, organisasi pemberi bantuan hukum, keuchik dan paralegal desa, mahasiswa, serta masyarakat umum.

BACA JUGA :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ditpolairud Polda Aceh Salurkan 1,2 Ton Beras Murah Kepada Masyarakat

Adapun narasumber yang hadir antara lain Constantinus Kristomo (Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN), Rudy Bastian (Direktur YBHA Peutuah Mandiri), serta Reza Dwi Yanto (Penyuluh Hukum sekaligus anggota Tim AIEK Kanwil Kemenkum Aceh).

#KementerianHukum
#KemenkumAceh
#LayananHukumMakinMudah
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh
#SetahunBerdampak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *