Kajati Lakukan Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penggunaan Aplikasi “Jaga Desa” Pada Satuan Kerja Sewilayah Aceh

Barometer99.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melakukan montoring dan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi “Jaga Desa” pada satuan Kerja Sewilayah Aceh di ruang rapat Kajati Aceh, Senin (29/09/2025).kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan jajaran bidang intelijen Kejati Aceh dan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sewilayah Aceh telah mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Jaga Desa sebagai fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa, sehingga lebih tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan maupun risiko hukum.

BACA JUGA :  Presiden Ungkap Kesibukan Panitia Merekayasa Cuaca agar Gala Dinner G20 Sukses

Secara teknis, perangkat desa akan menginput data secara langsung melalui aplikasi tersebut, sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring dan pengawasan. Dengan sistem ini, perangkat desa juga akan lebih mudah dalam menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung program Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen dalam pengawasan berbasis digital melalui aplikasi “Jaga Desa” tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

BACA JUGA :  Kapolsek Pagar Alam Selatan Hadiri Pelantikan Panitia Kemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Tahun 2024

#KejaksaanRI #kejatiAceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *