Musrenbang Desa Keranji Paidang Tetapkan RKPDES Tahun Anggaran 2026

Polsek Sengah Temila ~Polres Landak ~ Polda Kalbar, Barometer99.com ~ Pemerintah Desa Keranji Paidang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (26/9/2025) bertempat di Balai Pertemuan Dusun Keranji Paidang.

Acara diawali dengan pembacaan penetapan RKPDES Tahun 2026, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) penetapan RKPDES Desa Keranji Paidang Tahun Anggaran 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Sengah Temila yang diwakili Rudi, Kapolsek Sengah Temila yang diwakili Kanit Binmas Aiptu Parluhutan, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Sengah Temila Verawati, A.Md., PJ. Kepala Desa Keranji Paidang Ignasius, S.E., Ketua BPD Desa Keranji Paidang Martinus Ajak beserta anggota, para Kepala Dusun, Kapus Pahauman yang diwakili Mamang, S.Tr.Kep., Pendamping Lokal Desa, tokoh adat, tokoh pemuda, anggota PKK, serta kader Posyandu.

BACA JUGA :  Sembunyiikan Sabu Di Pintu Gerbang, IKA Akhirnya Diamankan Resnarkoba Polresta Mataram

Dalam sambutannya, PJ Kepala Desa Keranji Paidang, Ignasius, S.E membuka secara resmi kegiatan Musrenbang dan menegaskan pentingnya penyusunan RKPDES sebagai acuan pembangunan desa tahun depan.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Keranji Paidang, Martinus Ajak, mengingatkan agar seluruh pihak bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran di desa. Menurutnya, BPD sebagai mitra pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

Kapolsek Sengah Temila, AKP Ecep Maman Hermawan, S.H., M.Kn., melalui Kanit Binmas Aiptu Parluhutan, menekankan agar dana desa digunakan berdasarkan regulasi dengan mengutamakan asas manfaat dan prioritas pembangunan. Ia juga mengingatkan bahwa alokasi dana desa sebesar 20% untuk ketahanan pangan harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk kegiatan nyata, bukan sekadar dicatat dalam perencanaan.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 1707-11/Bade Lakukan Program Masuk Dapur 

Lanjut Kanit Binmas menambahkan, agar seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan desa. Menurutnya, pengawasan bersama akan meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran serta memastikan program desa berjalan sesuai tujuan. Ia juga berharap agar sinergi antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, hingga pemuda dapat terjaga sehingga pembangunan di Desa Keranji Paidang benar-benar bermanfaat bagi seluruh warga.

BACA JUGA :  Bulan Trisila TNI AL, Kodikdukum Gelar Lomba PBB Antar Siswa

Pendamping Desa, Verawati, A.Md., dalam paparannya menjelaskan bahwa penetapan RKPDES adalah bentuk transparansi pemerintah desa kepada masyarakat. Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan pembangunan desa telah diatur dalam regulasi, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024, sehingga pemerintah desa wajib menyesuaikan program dengan prioritas nasional.

Selain itu, Camat Sengah Temila melalui perwakilannya, Rudi, berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga kesehatan anak sejak dini, karena hal itu menjadi salah satu kunci peningkatan kualitas hidup masyarakat di masa depan.

Dengan ditetapkannya RKPDES Tahun Anggaran 2026 ini, Desa Keranji Paidang diharapkan mampu menjalankan program-program prioritas secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *