Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Istri ke Kejaksaan Negeri

Pidie Jaya, Barometer99.com – Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan terhadap seorang istri di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial SK (54), warga Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 tertanggal 22 September 2025, sehingga pada hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ujar Iptu Fauzi.

BACA JUGA :  Aksi demonstrasi dan Blokir jalan di desa Waro, Polisi amankan 10 Orang Massa Aksi

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 28 Mei 2025, terkait tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada 15 Juli 2025.

Dengan selesainya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dilanjutkan pada tahap persidangan di pengadilan.

BACA JUGA :  Resmikan Gereja Santo Yosafat, Kasal Tegaskan Kerukunan dan Toleransi Adalah Kunci Kekuatan Bangsa

Sumber: Humas Polres Pidie Jaya

@listyosigitprabowo
@marzukialba_bd91
@spripim.polri
@divisihumaspolri
@bidhumaspoldaaceh
@polisi_indonesia
@halo_polisi
.
.
#listyosigitprabowo #kapolri #divhumaspolri #kapoldaaceh #bidhumaspoldaaceh #̤p̤o̤l̤r̤i̤p̤r̤e̤s̤i̤s̤i̤

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *