Kisruh Tanah Jakabaring: Warga Desak Gubernur Sumsel Turun Tangan

Pelang pengumuman tanah milik Pemprov Sumsel.

Banyuasin,Barometer99.com Kisruh lahan di kawasan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, memasuki babak baru. Polemik ini bermula dari surat DPM-PTSP Kabupaten Banyuasin kepada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan pada 27 Mei 2024 terkait permohonan duplikat dokumen dan sertifikat tanah atas nama ZTMT.

Jawaban BPKAD yang tertuang dalam surat Nomor: 032/02161/BPKAD/2024 tertanggal 11 Juni 2024 justru menimbulkan tanda tanya besar. Dalam surat itu disebutkan bahwa ZTMT masih dalam proses pengajuan sewa lahan milik Pemprov Sumsel seluas ±6.056 meter persegi di Jalan Gubernur H. A. Bastari, Jakabaring Selatan. Lahan tersebut dikaitkan dengan dokumen ganti rugi reklamasi tahun 1995 yang diperkirakan termasuk dalam Persil 850 atas nama Manaf/Zuber dengan luas 9.627 meter persegi.

Masalahnya, dokumen yang disampaikan BPKAD hanya menyebutkan “perkiraan” masuknya lahan ke dalam persil, tanpa rincian jelas mengenai pemilik sah, nomor sertifikat, luas bidang, maupun nilai ganti rugi. Padahal, dokumen pembebasan lahan tahun 1995 seharusnya dilengkapi dengan berita acara dan daftar pembayaran resmi. Fakta bahwa berita acara kala itu diterbitkan tanpa mencantumkan hari, tanggal, bulan, maupun nomor, semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses administrasi.

BACA JUGA :  Polsek Mariana Motivasi Warga Penanam Bawang

Selain itu, muncul pula surat pernyataan ZTMT tertanggal 1 Juli 2024 yang menyatakan tidak akan melibatkan DPM-PTSP apabila di kemudian hari terjadi sengketa, serta tidak mempermasalahkan jika Pemprov Sumsel menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan. Pernyataan ini justru memperlihatkan adanya relasi tidak wajar antara pihak penyewa dan pemerintah provinsi.

Kehadiran surat diduga intervensi dari salah satu ormas Banyuasin tertanggal 13 Mei 2024 juga menambah keruh suasana. Kombinasi antara jawaban BPKAD yang dinilai tidak tegas, dokumen reklamasi 1995 yang janggal, dan manuver organisasi masyarakat menimbulkan kecurigaan publik adanya kolaborasi oknum tertentu untuk meloloskan kepentingan di atas lahan negara.

BACA JUGA :  Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kantor PCNU Kota Palembang 

Kisruh ini telah menciptakan kegelisahan masyarakat Jakabaring Selatan. Mereka menilai ketidakjelasan status lahan berpotensi memicu konflik horizontal. Karena itu, desakan agar Gubernur Sumatera Selatan turun tangan semakin menguat, guna memastikan kejelasan status hukum lahan serta mengembalikan kondusivitas di kawasan strategis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *