MOU Sewa Lahan BPKAD Sumsel Diduga Cacat Hukum, Oknum ZTMT Gunakan Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin

Palembang, Barometer99.com, 23 September 2025 — Dugaan penyimpangan mencuat dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sewa lahan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dengan seorang oknum berinisial ZTMT terkait pemanfaatan sebagian tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Lahan seluas 6.056 meter persegi, yang terletak di Jalan Gubernur H. Bastari, Kabupaten Banyuasin, disewakan untuk keperluan lahan parkir oleh ZTMT. Namun, proses dan legalitas MoU ini kini dipertanyakan oleh berbagai pihak.

MoU tersebut ditandatangani pada Kamis, 26 Juni 2024 dengan Nomor: 033/MOU/BPKAD/2024, Nomor: 203/SR/VI/2024 , Pihak pertama diwakili oleh Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, S.A.S, dan pihak kedua adalah ZTMT. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 361/KPTS/BPKAD/2024 tanggal 4 Juni 2024, nilai sewa lahan tersebut ditetapkan sebesar Rp289.542.000 per tahun.

Namun, di balik kesepakatan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip tata kelola aset yang baik.

BACA JUGA :  Resmikan Tower Baru RSUD Soedarso, Presiden Tekankan Pentingnya Peningkatan Sistem Kesehatan di Tanah Air

Penguasaan Lahan Tanpa Izin Puluhan Tahun
Diketahui bahwa sebelum MoU ditandatangani, bangunan semi permanen milik ZTMT telah berdiri di atas lahan tersebut selama bertahun-tahun tanpa dasar hukum atau perjanjian sewa yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana seharusnya aliran dana sewa selama tahun-tahun sebelumnya? Apakah masuk ke kas daerah atau justru ke kantong pribadi?

MoU Diduga Cacat Administrasi dan Hukum
Beberapa kejanggalan administratif dalam dokumen MoU antara lain:
– Tidak terdapat Corporate Stamp (cap dinas) resmi BPKAD.
– Penandatanganan dilakukan di atas materai, namun tidak mencantumkan NIP pejabat pemerintah maupun identitas resmi ZTMT seperti NIK.
– Dokumen distempel Sekretariat, bukan lembaga resmi pengelola aset.
– Ketidaksesuaian antara hari dan tanggal, mengindikasikan proses penandatanganan dilakukan secara tergesa-gesa atau tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Bersama Jokowi, Puan Terima Kedatangan Ketua Parlemen Korsel di Jakarta

Dugaan Pembiaran oleh BPKAD
Fakta bahwa lahan tersebut telah dikuasai selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari BPKAD memunculkan kecurigaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan dugaan kongkalikong antara oknum di BPKAD dengan pihak ZTMT untuk memfasilitasi penguasaan lahan negara tanpa prosedur legal yang sah.

Status Kepemilikan Lahan Diduga Belum Clear and Clean
Ada dugaan bahwa lahan tersebut belum sepenuhnya dibebaskan dari masyarakat pemilik asal, namun justru telah digunakan secara sepihak oleh ZTMT. Jika benar, maka MoU ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas tanah masyarakat.

Berbagai elemen masyarakat sipil dan pemerhati tata kelola aset daerah mendesak agar Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Banyuasin segera turun tangan untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya persoalan legalitas MoU, tapi menyangkut kedaulatan aset negara dan potensi kerugian negara yang tidak kecil. Pemerintah harus transparan dan bertindak cepat agar tidak ada persepsi publik bahwa pejabat terlibat pembiaran,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik dari Palembang.

BACA JUGA :  Polres Loteng Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata

Masyarakat mendesak agar BPKAD Provinsi Sumatera Selatan segera:
– Melakukan audit internal atas proses penyewaan lahan tersebut.
– Membuka data penggunaan aset daerah yang telah dikuasai pihak swasta.
– Menghentikan aktivitas penyewaan sementara waktu hingga proses klarifikasi hukum selesai.
– Membatalkan MoU jika terbukti cacat prosedur atau melanggar hukum.

Kasus MoU lahan BPKAD ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah secara lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif. Langkah cepat dan tegas dari pimpinan daerah sangat dinantikan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *