Bima-NTB, Baromete99.com- Ribuan guru swasta dari berbagai sekolah dan madrasah di Kabupaten Bima, termasuk Sekolah Darul Husna Kecamatan Ambalawi, turun ke jalan melakukan aksi damai, Kamis (18/9/25). Massa aksi bergerak di tiga titik penting, yakni kantor DPRD Kabupaten Bima, kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, dan kantor Bupati Bima.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mendalam para guru swasta yang selama ini merasa dipinggirkan dalam sistem perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kritik terhadap Pemerintah Daerah
Hairul, Ketua Umum SEMMI Cabang Bima sekaligus guru di Sekolah Darul Husna Ambalawi, menyatakan kekecewaannya karena pemerintah daerah tidak hadir menemui massa aksi.
“Pemerintah daerah seharusnya hadir mendengar jeritan kami, bukan menutup mata. Faktanya, hari ini tidak ada satu pun pimpinan DPRD maupun Bupati Bima yang berani menemui ribuan massa aksi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap guru,” tegasnya.
Ia menilai perbedaan perlakuan antara guru negeri dan swasta adalah bentuk diskriminasi yang mencederai amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional.
Seruan Perlawanan Guru swasta menegaskan aksi damai akan terus berlanjut jika pemerintah tidak merespons tuntutan mereka.
“Kami mengecam keras pemerintah daerah yang abai terhadap penderitaan guru swasta. Jika terus dibiarkan, maka jangan salahkan bila jumlah massa akan lebih besar lagi,” ujar Hairul.
Aksi tersebut menegaskan kembali pesan utama guru swasta Kabupaten Bima: tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru, dan tidak ada keadilan tanpa kesetaraan perlakuan antara negeri dan swasta.
Tuntutan Guru Swasta
Dalam aksi tersebut, massa menuntut:
1. DPRD Kabupaten Bima merekomendasikan ke DPR RI agar segera menetapkan regulasi perekrutan PPPK bagi guru madrasah/sekolah swasta di seluruh Indonesia.
2. Pengangkatan langsung guru bersertifikasi dan guru inpassing yang mengajar di sekolah swasta.
3. Bupati Bima mengakomodir guru swasta agar mendapat perlakuan sama dengan guru negeri.
4. Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memperjelas status guru honorer madrasah/sekolah swasta.
5. Menteri Agama RI menyerap seluruh formasi guru yang telah ditetapkan sebanyak 191.296, termasuk guru swasta.
6. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima memperjelas status guru honorer swasta yang belum mendapatkan sertifikasi maupun inpassing. (*).




















