SatresNarkoba Polres Pagaralam Ungkap Kasus Bandar Narkoba

Pagaralam, Barometer99.com – Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap tiga kasus narkoba sekaligus dalam sepekan terakhir. Dari operasi ini, polisi meringkus Bram Radika Putra (22), Edo Gustiawan (27), Danang Edi Purwanto (27), hingga Agung (23) yang dikenal sebagai residivis sekaligus bandar narkoba.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah kafe kawasan Sidorejo terhadap Bram dan Edo dengan barang bukti empat paket sabu. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap Danang di Selibar dan menemukan ganja, timbangan digital, serta peralatan transaksi narkoba.

Tidak lama berselang, polisi juga meringkus Agung di sebuah konter Jalan Mayor Ruslan. Dari tangan mahasiswa tersebut diamankan pil ekstasi, ganja, serta dua ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Hasil tes urine juga menunjukkan para tersangka positif narkotika.

BACA JUGA :  Polsek Mandor Gelar Patroli Dialogis, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH menegaskan para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya.

Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur SH menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan warga. Mari bersama kita jaga Kota Pagaralam dari bahaya narkoba. Polres Pagaralam berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” ujarnya. Sejumlah papan bunga ucapan selamat pun turut berjejer di depan Mapolres sebagai bentuk apresiasi masyarakat atas keberhasilan jajaran Satresnarkoba”Jelasnya
(Febra Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *