Kejati Aceh Laksanakan Kegiatan Pengendalian Eksekusi dalam Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Perpajakan dan TPPU

Aceh, Barometer99.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan kegiatan Pengendalian Eksekusi dalam Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Perpajakan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin langsung oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan, dan TPPU merupakan bagian penting dalam capaian kinerja bidang tindak pidana khusus, tidak hanya terbatas pada perkara korupsi. Ia berharap melalui kegiatan ini akan ada arahan dan solusi konkret untuk menyelesaikan tunggakan denda yang masih cukup besar di wilayah hukum Kejati Aceh.

“Kegiatan ini kami harapkan dapat memberikan arahan dan solusi dari Bapak Direktur UHLB, Eksekusi dan Eksaminasi, sehingga tunggakan denda dapat diselesaikan dengan lebih efektif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Kajati Aceh.

BACA JUGA :  Curi HP Rekannya Dua Mahasiswa Diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram

Sementara itu, Direktur UHLB, Eksekusi dan Eksaminasi, Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa optimalisasi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara akan berdampak langsung pada terpenuhinya target PNBP Kejaksaan. Hal ini juga akan berkontribusi pada peningkatan anggaran bagi satuan kerja baik di pusat maupun daerah.

Beliau juga mengingatkan bahwa setiap kepala satker harus benar-benar memperhatikan dan mengendalikan proses penanganan perkara tindak pidana khusus sesuai dengan SOP serta aturan yang berlaku. “Penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada kuantitas, tetapi harus mengedepankan kualitas hingga tuntas sampai tahap eksekusi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jual Sabu Pria 38 tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran Kejati Aceh dalam menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *