Berita  

Kepsek di Bolo Tersandung Dua Kasus, Reskrim Polres Bima Lakukan Penyelidikan

Bima-NTB, Barometer99.com- Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial SS di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, tersandung dua kasus sekaligus. Polres Bima saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan gaji pekerja proyek DAK 2024 serta pencurian barang proyek.

Kasus Pertama: Dugaan Penipuan Gaji Pekerja

Kasus pertama dilaporkan oleh RM dengan nomor laporan P/527/VII/2025/SPKT/Res.Bima. SS diduga melakukan penipuan terkait pembayaran upah pekerja proyek pembangunan sekolah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa penyidik masih menganalisis bukti-bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Hadiri Musdes, Babinsa Pengkol Dukung Program Desa Binaan

“Penyidik mendalami informasi terkait anggaran upah pekerja. Terlapor SS mengaku anggaran itu ditransfer langsung ke rekening mandor, bukan melalui dirinya. Untuk memastikan, kami akan kembali memanggil mandor dan memeriksa rekening koran,” jelasnya, Senin (25/8/25).

Abdul Malik menegaskan, penyidik juga menemukan fakta bahwa masih ada buruh yang belum menerima gaji atas pekerjaannya. Hal ini akan menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kapolda Maluku Sholat Subuh Berjamaah Dengan Masyarakat di Masjid Tua Wapauwe, Tekankan Pentingnya Merawat Warisan Sejarah dan Iman

Kasus Kedua: Dugaan Pencurian Barang Proyek

Belum tuntas kasus pertama, SS kembali dilaporkan dalam kasus kedua dengan nomor laporan STTPL/1557/VIII/2025/SPKT/Res Bima/NTB. SS diduga melakukan pencurian sejumlah material proyek yang sudah dikirim oleh penyedia barang.

Pelapor menyebut SS memindahkan barang-barang proyek ke tempat lain dengan berbagai cara untuk mengelabui pekerja. Barang-barang yang dipindahkan antara lain besi WF, besi lonjor, besi kotak, serta semen. Dugaan tersebut dibuktikan pelapor dengan dokumentasi foto dan video.

BACA JUGA :  Polres Loteng Evakuasi Penemuan Mayat di Aliran Sungai Kemulah ‎

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Insha Allah dalam waktu dekat kami akan gelar perkara. Proses tetap berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Sementara itu, pelapor RM berharap penyidik bekerja maksimal tanpa intervensi.

“Kasus penipuan dan pencurian ini jelas merugikan kami. Kami mohon agar penyidik tidak ‘masuk angin’ dan segera menuntaskan perkara ini. Jangan sampai berlarut-larut, karena masyarakat ingin melihat hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *