Berita  

Pacaran Berujung Petaka, Pria di Mataram Gasak Motor Kekasih Saat Menginap di Hotel

Mataram-NTB, Barometer99.com- Kisah asmara seorang perempuan di Kota Mataram berakhir pahit setelah sepeda motornya digasak oleh kekasihnya sendiri. Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan mengamankan terduga pelaku berinisial IAMJ (25), warga Kelurahan Mataram Barat, Rabu (27/08/2025) dini hari.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha NMax milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit Ranmor Ipda Ida bagus Sadwika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengenal dekat pelaku. Bahkan, keduanya diketahui memiliki hubungan asmara.

BACA JUGA :  Peresmian Pasar Modern Rufei Kota Sorong

Namun, hubungan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kriminal.
“Peristiwa terjadi pada 25 Agustus 2025 di salah satu hotel melati di Cakranegara. Keduanya check-in bersama, tetapi sekitar pukul 05.00 Wita terduga diam-diam mengambil kunci motor di dalam tas korban dan pamit pura-pura ingin membeli makanan untuk sarapan, namun terduga tidak balik,” ungkap Kanit. .

BACA JUGA :  Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Serentak Secara Langsung Di Kabupaten OKI

Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan IAMJ dan mengamankannya di wilayah Cakranegara. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, IAMJ ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Polisi mencatat pria ini merupakan residivis kasus penggelapan.
“Pelaku sudah pernah diproses hukum atas kasus penggelapan sebelumnya. Kini dia kembali melakukan tindak pidana,” tambah Kanit Ranmor Polresta Mataram.

BACA JUGA :  RAPBN 2023 Akan Dirancang Fleksibel untuk Redam Guncangan Ekonomi Global

Atas perbuatannya, IAMJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *