BANYUASIN, Barometer99.com – Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menggulung praktik judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, pada Minggu (24/8/2025) sore. Sebanyak sepuluh orang pria ditangkap dalam penggerebekan tersebut menghasilkan menyita jutaan rupiah uang taruhan dan barang bukti lainnya.
Operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi ilegal yang marak di kawasan tersebut. Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo SIK MH langsung memerintahkan timnya dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk bergerak melakukan penyergapan.
“Betul, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seluruh pelaku yang sedang asik berjudi di lokasi. Operasi berjalan lancar dan terkendali,” ujar AKP Teguh Prasetyo dalam keterangan resminya.
Kesepuluh tersangka merupakan warga Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. Mereka adalah AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47). Beragam profesi mereka, mulai dari buruh, petani, hingga wiraswasta.
Barang bukti yang disita polisi menunjukkan praktik judi tersebut digelar secara terorganisir. Polisi mengamankan satu set gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam.
Yang paling mencengangkan, uang tunai senilai total Rp 3.850.000 yang diduga sebagai uang taruhan juga diamankan, menunjukkan transaksi taruhan terjadi secara langsung dan aktif.
Selain itu, polisi juga menyita lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, dan yang paling mencolok adalah dua belas unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka untuk menuju lokasi judi.
“Modusnya klasik, mereka memanfaatkan lokasi yang agak terpencil untuk mengelabui. Namun, kami punya mata dan telinga yang selalu waspada bersama masyarakat,” tambah Teguh.
Kesepuluh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan meriksa saksi-saksi lain untuk menyempurnakan berkas perkara. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai perjudian, khususnya sabung ayam, di wilayah Banyuasin.
(Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel)