Polda Maluku Musnahkan 11 Bom Rakitan yang Diserahkan Sukarela oleh Warga Tulehu

Barometer99.com Kepolisian Daerah Maluku melalui Satuan Brimob berhasil melakukan pemusnahan terhadap 11 buah bom rakitan yang diserahkan secara sukarela oleh salah satu tokoh masyarakat dari Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Pemusnahan (disposal) bahan peledak dilakukan oleh Tim Jihandak Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Maluku pada dua tahap, yaitu pada tanggal 16 dan 20 Agustus 2025, bertempat di Dusun Wailiha, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa bom rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat karena adanya kesadaran akan bahaya dan potensi ancaman keamanan dari bahan peledak tersebut.

BACA JUGA :  Talk Show "Maluku Bicara", Karo Ops Tegaskan Maluku Kondusif

“Sebanyak 11 bom pipa rakitan diserahkan oleh salah satu tokoh masyarakat kepada tim penyelesaian masalah di Salahutu pada tanggal 15 Agustus 2025,” ungkap Kombes Rositah, Kamis (21/8).

Setelah diserahkan, bahan peledak diamankan sementara di Mapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, sebelum kemudian dilimpahkan kepada Tim Jihandak Satbrimob Maluku untuk dimusnahkan secara aman sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Polda Maluku Patroli Perintis Presisi di Ambon, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

“Kesadaran masyarakat ini muncul sebagai hasil dari pendekatan persuasif yang terus dilakukan oleh tim di lapangan, hingga akhirnya terbangun kepercayaan terhadap aparat Kepolisian,” tambahnya.

Pemusnahan bom dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy, dengan menggunakan berbagai alat khusus (alsus) dan sistem keamanan berstandar tinggi.

Seluruh 11 bom pipa rakitan yang dimusnahkan berada dalam kondisi aktif dan utuh, sehingga berpotensi menimbulkan dampak ledakan berbahaya bila tidak ditangani dengan benar.

Menurut Kombes Rositah, Polda Maluku terus mengintensifkan upaya penggalangan dan pendekatan kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan konflik, untuk menyerahkan secara sukarela bahan peledak atau senjata rakitan yang mungkin masih tersimpan di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA :  34 Pelanggar Terjaring Dalam Ops Patuh Salawaku, Kabid Humas: Semoga Kesadaran Masyarakat Meningkat

“Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan bahan berbahaya untuk menyerahkannya kepada aparat secara sukarela. Tindakan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan menjaga stabilitas keamanan wilayah,” pungkas Kabid Humas.

Langkah ini menunjukkan keberhasilan pendekatan humanis Polri dan tingginya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *