BUTON UTARA, Barometer99.com – Di tengah maraknya tudingan penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi, pangkalan minyak tanah di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, menegaskan seluruh penyaluran dilakukan sesuai aturan. Pangkalan milik Leo Waldin yang dikelolah mengklaim telah menjalankan operasional sesuai petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Wa Ida membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait adanya praktik penjualan ilegal. Ia menyebut informasi tersebut fitnah dan tidak berdasar. “Kami menjual sesuai harga eceran resmi, Rp 6.500 per liter, mengacu SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/485 Tahun 2024. Masyarakat di Labuan bahkan tahu jadwal distribusinya. Semua transparan, tidak ada permainan harga,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Penyaluran, kata Wa Ida, dilakukan secara terjadwal dan terbuka. Dua hari sebelum pasokan dari agen resmi CV Nuraini Jaya tiba, pihaknya mengumumkan informasi lewat story WhatsApp dan grup warga. Sistem ini, menurutnya, memastikan setiap warga terlayani tanpa penumpukan permintaan mendadak.
Ia juga menepis isu bahwa pangkalan menyalurkan minyak tanah ke luar daerah atau menimbun pasokan. “Setiap bulan, warga Labuan mendapat jatah sesuai kebutuhan. Bahkan banyak warga masih mengandalkan kayu bakar untuk memasak, sehingga permintaan minyak tanah bisa diatur dengan tenang,” jelasnya.
Pangkalan ini, lanjutnya, bukan pengecer tertutup. Siapa pun yang datang membeli sesuai ketentuan akan dilayani. BBM bersubsidi tersebut dipasok resmi dari Pertamina Baubau melalui jalur agen terdaftar, dengan pengawasan ketat terhadap volume dan jadwal distribusi.
Bagi Wa Ida, keterbukaan informasi dan kedisiplinan jadwal menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. “Transparansi ini bukan hanya soal bisnis, tetapi tentang menjaga etika pelayanan publik,” katanya. Ia menilai pola distribusi yang diterapkan di Labuan dapat menjadi contoh pengelolaan BBM bersubsidi berbasis komunitas yang adil, terukur, dan patut diapresiasi. (*)