Personel Polsek Menjalin Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar Di Kecamatan Menjalin

Barometer99.com Personel Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar laksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Senin (11/08/2025), pukul 09.00 WIB

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan himbauan menggunakan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidanan 5 Tahun dan denda 3 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Personel Polsek juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan

BACA JUGA :  Stop Karhutla, Polsek Menjalin Ajak Warga Bersama Cegah Kebakaran Hutan

Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md, mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan segera lapor ke Polisi terdekat,” ucap Kapolsek.

BACA JUGA :  Sinergitas 3 Pilar, Mediasi Permasalahan Warga di tingkat Desa

Diharapkan sosialisasi ini bisa diterima dan dimengerti masyarakat sehingga tidak terjadi Karhutla di wilayah hukum Polsek Menjalin.

(Dz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *