Tok!, Hakim Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Kopda Bazarsah, Buntut Tembak Mati 3 Polisi

Palembang, Barometer99.com Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Vonis ini bacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan Kopda Bazarsah dari dinas TNI.

BACA JUGA :  Hari Jadi Blitar Ke 701, Kodim 0808 Beserta RSUD Srengat Dan BKKBN Gelar Pelayanan KB MOW

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.

Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim dalam persidangan.

BACA JUGA :  Guspurla Koarmada III Dan Polda Maluku Tingkatkan Sinergitas TNI Dan Polri Di Maluku

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

BACA JUGA :  Mayjen TNI Agus Suhardi Pimpin Upacara Hari Infanteri ke-73 di Markas Yonif 141/AYJP

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *