Polda Sumsel Ringkus Karyawan Pengelola ATM, Bobol Brankas RSUD Kayu Agung dan Gasak Rp 425 Juta

Oplus_131072

Palembang, Barometer99.com Aksi nekat seorang karyawan perusahaan pengelola ATM berakhir di tangan polisi. Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membekuk R (27), karyawan PT. Bringin Gigantara, setelah membobol brankas ATM RSUD Kayu Agung dan menggondol uang tunai sebesar Rp425,4 juta. Pelaku dibekuk di Jakarta usai berusaha menghilangkan jejak.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanfaatkan akses kunci brankas yang dimilikinya untuk membuka mesin ATM, menguras uang di dalamnya, lalu merusak CCTV dan mengambil DVR.

“Pelaku ini memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melakukan aksi pencurian. Setelah berhasil, ia berusaha menghilangkan bukti dengan merusak sistem pengawasan,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Minggu (10/8/2025).

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel melaksanakan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kerugian korban, PT. Bringin Gigantara, mencapai Rp425.400.000.

Polda Sumsel Tangkap di Sarang Pelarian

Setelah penyelidikan intensif, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kos di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat. Dipimpin KOMPOL Robert Perdamean Sihombing, AKP Herry Yusman, dan IPDA Irwan, petugas bergerak cepat membekuk pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SiK,MH fokus membidik sasaran saat mengikuti Kejuaraan menembak Hari Bhayangkara Ke-78

Barang bukti yang diamankan meliputi:

* 1 unit motor Yamaha Aerox warna hitam

* 1 buah STNK Yamaha Aerox warna hitam

* 1 unit ponsel Infinix

* 1 buah kompor gas beserta regulator

* 1 buah kipas angin

* 1 foto rekaman CCTV ATM

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan tim.

“Ini bukti kesigapan Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menindak pelaku kejahatan. Kami mengingatkan seluruh pengelola ATM untuk memperketat pengawasan terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke mesin ATM,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jum'at Berkah, Samapta Polda Sumsel Peduli Sesama

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melengkapi berkas perkara.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *