Pemilik Lahan Nurlatu Harapkan IPR Untuk Kepentingan Masyarakat Lokal

Barometer99.com Pemerintah Provinsi Diminta untuk Mendukung Pendirian Koperasi milik masyarakat adat yang miliki hak Ulayat di Wilayah Tambang Emas Gunung Botak Kabupaten Buru bagi kepentingan masyarakat adat lokal. Kamis 7/8/2025

Dalam pertemuan yang berlangsung diruang rapat Kantor Bupati bersama Bupati Buru Ikram Umasugi dengan sejumlah pemangku kepentingan Kamis Siang tadi.

Tokoh Adat Marga Nurlatu, Umar Nurlatu, mengharapkan pemerintah provinsi dapat mendukung pendirian koperasi pertambangan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat lokal, khususnya Marga Nurlatu, Wael dan Besan di wilayah tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru.

BACA JUGA :  Paspampres Tenteng Senjata Aniaya Sekuriti Apartemen, Panglima TNI Murka

Dalam pertemuannya itu, Umar Nurlatu meminta Bupati dapat menindaklanjuti harapan tokoh adat ke Gubernur Maluku untuk memberikan penambahan Koperasi serta memberikan Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR kepada masyarakat adat yang miliki hak ulayat ditambang emas gunung botak.

Jika harapan itu tidak di indahkan oleh pemerintah provinsi maka ke 10 Koperasi itu tidak akan diberikan kesempatan untuk bekerja.

BACA JUGA :  Lantamal XI Terus Gencarkan Vaksinasi Secara Mobile

Dikatakan Umar bahwa masyarakat adat juga memilki hak yang sama dalam mendapatkan izin pertambangan rakyat,”lanjutnya.

Dalam pertemuan itu Umar Nurlatu mengapresiasi langkah pemerintah yang mendukung kehadiran sepuluh koperasi yang telah terbentuk untuk pengelolaan pertambangan secara legal.

Namun, ia berharap pemerintah provinsi juga tidak menutup mata untuk mendorong penyiapan IPR bagi kepentingan Marga Nurlatu serta marga adat lainnya sebagai salah satu pemilik petuanan lahan pertambangan di wilayah tersebut.

Dikesempatan yang sama Marsel Besan mewakili hinolon baman dan Robot Nurlatu juga mendukung langkah progam pemerintah dalam penataan gunung botak namun keinginan masyarakat adat untuk setiap penataan lewat koperasi atau perusahaan semua harus melewati masyarakat adat sebagai pemilik ahli waris.

BACA JUGA :  Jelang Upacara Kemerdekaan, Tol Akses IKN Sudah Tembus Pulau Balang

Untuk itu dalam pertemuan tersebut masyarakat adat menginginkan Bupati Buru dapat membantu mengakomodir semua kepentingan masyarakat adat sehingga semua unsur yang mewarisi gunung botak semuanya terwakilkan dalam memiliki koperasi dan izin pertambangan rakyat atau IPR. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *