Dirkrimsus ; Gakkum Pelaku Karhutbunlah

Palembang, Barometer99.com Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto,SIK,MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi udara, dan dampak negatif lainnya. Pembakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar ucapnya ,” saat memberikan materi Gakkum kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan Karhutbunlah di Wisma atlet gedung 1 Jakabaring Sport City (JSC) Palembang Rabu 06/08/2025 pagi

Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan jelasnya

Selain itu, Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan dengan cara:

BACA JUGA :  Ini 5 Komoditas Penyumbang Inflasi di Sumsel Hingga di Atas Rata-rata Nasional

– Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan

– Melaporkan jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan

– Mengikuti himbauan dan arahan dari pihak berwenang

Dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Pidana untuk kasus pembakaran hutan dapat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

BACA JUGA :  Warga Antusias Berbelanja di Bazar dan Pasar Murah Lanud SMH Palembang 

Dalam Undang-Undang P3H, pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Namun, perlu diingat bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang menyertainya.

Selain itu, dalam Undang-Undang PPLH, pelaku pembakaran hutan juga dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang besarnya tergantung pada tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Bersama Polrestabes Dan Polres Jajaran Berhasil Mengamankan Puluhan Senjata Api

Perlu diingat bahwa hukum dan peraturan dapat berubah, sehingga informasi ini mungkin tidak sepenuhnya akurat atau terkini.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *