Berita  

Istri Wirajaya Kusuma Susul Suaminya di Penjara Lantaran Terseret dugaan Kasus Korupsi Masker Covid-19

Mataram-NTB, Barometer99.com-  Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai miliaran rupiah terus berlanjut. Kali ini, giliran salah satu tersangka perempuan berinisial RA yang akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, setelah sebelumnya sempat absen dengan alasan sakit.

RA merupakan salah satu dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus yang menyeruak sejak pengadaan masker di masa pandemi COVID-19. Ia diperiksa secara intensif pada Sabtu, 2 Agustus 2025, usai mangkir pada pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan bersama tersangka DN.

“Benar, hari ini penyidik kami telah memeriksa RA, salah satu tersangka dalam kasus masker yang tengah kami tangani,” kata IPTU I Komang Wilandra, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, mewakili Kasat Reskrim AKP Regi Halili, Sabtu (02/08/2025).

BACA JUGA :  Kapolda Papua Barat Ajak Stake Holder Dan Tokoh Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Papua

Pemeriksaan terhadap RA berlangsung selama lebih dari tujuh jam, dimulai pukul 09.00 WITA hingga 16.30 WITA. Dalam pemeriksaan tersebut, RA dicecar lebih dari 100 pertanyaan seputar perannya dalam proyek pengadaan masker.

Usai pemeriksaan, RA langsung diamankan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :  Penertiban Pasar Boswezen Polisi Bantu Angkat Jualan

“Pemeriksaan sudah rampung, dan RA saat ini resmi kami amankan di Tahti Polresta Mataram,” tegas IPTU Komang.

Dalam kasus ini, RA diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang saat kejadian bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB. Ia bertugas mengoordinir pelibatan UMKM untuk memproduksi masker yang dipesan saat masa darurat pandemi. Kini, ia tercatat berdinas di Kesbangpol NTB.

BACA JUGA :  Aspers Kasal dan Aspotmar Kasal Beri Pembekalan Siswa Diktukpa Angkatan LII dan Diktupakat Angkatan II TA. 2022

Sementara itu, satu tersangka perempuan lainnya, DN, belum menjalani pemeriksaan ulang. Penyidik menyatakan akan kembali melayangkan surat panggilan pekan depan untuk menghadirkan DN.

Kasus korupsi masker ini bermula dari proyek pengadaan masker dengan anggaran mencapai Rp12,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp1,58 miliar.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar proses penyidikan kasus ini dapat berjalan tuntas dan transparan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *