Malang  

Polsek Kalipare Gelar APP Terkait Penertiban Sound Horeg, Kapolsek: Maksimal Hingga Pukul 23.00 WIB


Malang, Barometer99.com –  Polres Malang melalui Polsek Kalipare menggelar kegiatan Anev dan APP (Analisa dan Evaluasi serta Arahan Pimpinan Polsek) pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Ruang Bhayangkari Polsek Kalipare. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalipare, AKP Basuki Iriyanto, dan dihadiri oleh seluruh anggota Polsek Kalipare.

Dalam arahannya, AKP Basuki Iriyanto menekankan pentingnya kedisiplinan anggota dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam APP kali ini adalah mengenai penggunaan Sound Horeg (sound system dengan volume tinggi) dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Kapolsek menyampaikan bahwa penggunaan Sound Horeg saat ini menjadi perhatian serius, menyusul adanya keluhan dari masyarakat mengenai tingkat kebisingan yang dinilai mengganggu ketertiban umum, khususnya pada malam hari. Oleh karena itu, penertiban penggunaan Sound Horeg telah masuk dalam salah satu agenda prioritas yang akan dilakukan dengan mengacu pada aturan dari Pemerintah Kabupaten Malang.

“Penggunaan Sound Horeg harus dibatasi hingga maksimal pukul 23.00 WIB. Ini demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat secara menyeluruh,” tegas AKP Basuki.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang akan menggunakan Sound Horeg wajib terlebih dahulu mengurus izin resmi melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam proses perizinan akan dilibatkan juga unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Takmir Masjid setempat, khususnya jika kegiatan tersebut berada dekat dengan lingkungan rumah ibadah atau melibatkan nuansa keagamaan.

“Kami ingin menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang tertib dan nyaman. Maka dari itu, kami harapkan masyarakat bisa kooperatif dalam mematuhi aturan ini,” tambahnya.

Kapolsek juga mengingatkan kepada seluruh anggota untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini secara humanis dan persuasif, serta menghindari tindakan yang bersifat represif selama tidak ada pelanggaran berat yang terjadi.

Kegiatan APP ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi internal antaranggota, sebagai wadah menyampaikan saran, kendala di lapangan, serta masukan konstruktif dalam menjalankan tugas kepolisian di wilayah hukum Polsek Kalipare.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat Kalipare dan sekitarnya dapat lebih memahami batasan serta tanggung jawab dalam penggunaan Sound Horeg demi terciptanya situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif.

Penulis : Ratri / Ainun

BACA JUGA :  Kaperwil Media Online Barometer99.com Lakukan Kunjungan Strategis ke Desa Banjarejo untuk Perkuat Kerja Sama dan Pengembangan Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *