Barometer99.com – Hati-hati Jebakan Uang Makan Pada 17 & 24 Juli 2025, KPK menahan 8 orang sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sepanjang 2019-2024, para tersangka diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp53,7 M. Dari jumlah tersebut, uang sebesar Rp8,94 M turut dibagikan kepada pegawai sebagai uang 2 mingguan, serta membayar makan malam para pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker.
Para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memeras tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dengan meminta sejumlah uang agar izin RPTKA dapat diterbitkan & disahkan.
KPK mendorong untuk perbaikan sistem yang masih terdapat celah gratifikasi maupun pemerasan oknum, serta kembali mengingatkan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. #PenindakanKPK
(Ril/Red)