POLDA MALUKU, Barometer99.com – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan sosialisasi tentang bahaya permainan judi konvensional maupun online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sosialisasi yang dilakukan langsung dengan cara menemui warga ini dipimpin Aiptu Domeks R.D. Titaley, Perwira Pengawas Tim VII. Kali ini berlangsung di kawasan Jalan Said Perintah, Kota Ambon, Sabtu (26/7/2025).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, mengatakan, sosialisasi tentang bahaya judi dan TPPO gencar dilaksanakan. Ini untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang dampak yang ditimbulkan.
“Sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya permainan judi maupun TPPO,” kata Kombes Rositah.
Kombes Rositah mengungkapkan, judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dapat berdampak pada kerugian diri sendiri maupun orang lain.
Judi, kata Kombes Rositah, selain dapat membuat kecanduan, juga bisa menyebabkan kerugian finansial hingga menyebabkan terganggunya mental, bahkan berpotensi terjerat hukum.
“Banyak persoalan di dalam rumah tangga maupun di tengah masyarakat yang terjadi salah satunya dipicu masalah judi,” ungkapnya.
Sosialisasi tentang bahaya TPPO juga dilakukan. Seperti dari aspek kesehatan, tatanan sosial di tengah masyarakat hingga trauma pada korban TPPO yang bisa berujung pada kematian.
“Personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Ril/Red)