Sorong Jadi Tuan Rumah Rapat Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Papua Barat Daya

Sorong, 25 Juli 2025 Barometer99.com Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan pemerintahan inklusif, Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat pembentukan tim koordinasi penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) bagi penyandang disabilitas tahun 2025-2029. Acara yang diadakan di Hotel Rylich Panorama ini dibuka oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, S.Pd.I, M.M, mewakili Gubernur Elisa Kambu, dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, akademisi, serta organisasi penyandang disabilitas.

Dalam sambutannya, Ahmad Nausrau menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang harus mendapatkan perhatian serius. “Papua Barat Daya sebagai provinsi yang relatif baru memiliki tanggung jawab besar untuk membangun tata kelola yang inklusif dan adil. Ini adalah momentum penting untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal, khususnya saudara-saudari kita yang penyandang disabilitas,” ujar Nausrau.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menunjukkan komitmen kuat dalam penghormatan hak-hak penyandang disabilitas. Di tingkat daerah, hal ini harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret dan program yang terstruktur serta berkelanjutan.

BACA JUGA :  Penutupan Bintek SKP E-Kinerja: DPRK Maybrat Bagian Umum Dorong ASN Tentang Aplikasi Digital

Rapat ini menjadi forum untuk membentuk tim yang akan merancang RAD penyandang disabilitas. Tim tersebut bertugas merumuskan langkah-langkah strategis yang meliputi peningkatan aksesibilitas fisik dan layanan publik, pendidikan inklusif, peluang ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi, serta perlindungan hukum dari diskriminasi dan kekerasan. Partisipasi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan publik juga menjadi salah satu fokus utama.

BACA JUGA :  Mau Mantu, Jenderal Eko Menerima Lamaran Untuk Putrinya Hari Ini

Kepala Bidang Perekonomian Sosial Budaya Provinsi Papua Barat Daya, Agustinus Antoh, S.Sos, M.Ap menambahkan bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2024, diharapkan seluruh program dan kebijakan terkait dapat dijalankan dengan efektif. “Ini adalah langkah konkret agar aspirasi dan kebutuhan penyandang disabilitas dapat terakomodasi secara menyeluruh,” jelasnya.

Melalui pembentukan tim ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap dapat mengimplementasikan rencana aksi yang ramah disabilitas dan memberikan dampak positif langsung bagi kehidupan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam membangun provinsi yang inklusif dan berkeadilan sosial.

BACA JUGA :  Sejumlah Elemen Mahasiswa dan BEM di Perguruan Tinggi Pontianak Deklarasikan Pilkada Damai

(Timo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *