KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Jakarta, 22 Juli 2025 Barometer99.com KPK menahan 4 orang sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA dengan janji percepatan proses pengesahan jika adanya penyerahan sejumlah uang. Sepanjang 2019-2024, para tersangka diduga menerima gratifikasi mencapai Rp53,7 M

KPK menyayangkan atas terjadinya korupsi di sektor ini,, karena perbuatan para tersangka dapat mencoreng citra Indonesia di dunia internasional dan menganggu iklim investasi. karena pelayanan sektor perizinan.seharusnya dikelola secara berintegritas untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan berusaha.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat Ke Polres Raja Ampat

Untuk itu, KPK akan melakukan kajian pencegahan korupsi untuk memetakan titik rawan korups dan memperbaiki tatakelola layanan perizinan TKA guna menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas.

(Ril/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *