Sumbawa-NTB, Barometer99.com- Polisi berhasil menangkap Andi Nurul alias Daeng Andi, terduga pelaku penggelapan jagung seberat 241 ton senilai lebih dari Rp 1 miliar milik para petani asal Dompu pada Minggu malam (21/7/2025) di wilayah Mataram, Provinsi NTB.
Kasus ini bermula saat Pimpinan Cabang Bulog melaporkan adanya dugaan penjarahan di gudang jagung milik Bulog yang terletak di wilayah Samapuin, Simpang Boak, Kabupaten Sumbawa pada 19 Juli 2025.
Para petani mengaku nekat mendatangi dan hendak mengangkut sendiri jagung tersebut karena sudah dua bulan lebih hasil panen mereka tak kunjung dibayar oleh Andi Nurul alias Daeng Andi. Total nilai jagung yang belum dibayar ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Mendengar langsung keluhan para petani, AKBP Marieta menunjukkan respons cepat dan tegas. Ia langsung memerintahkan Kasat reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, untuk segera mencari dan menangkap Daeng Andi. Kepada para petani, Kapolres menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini dalam waktu kurang lebih satu minggu.
Namun, janji tersebut dibuktikan lebih cepat dari yang dijanjikan. Hanya dalam waktu 2×24 jam setelah perintah diterbitkan, tepatnya pada Minggu malam (21/7/2025), tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan Andi Nurul di wilayah Mataram, NTB.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Kasi Humas, IPDA Eva Sagala, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui via WhatsApp, membenarkan penangkapan tersebut.
“Siap, terlapor Andi Nurul alias Daeng Andi sudah diamankan oleh Unit Pidum dan tim Opsnal tadi malam. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar IPDA Eva, Senin (21/7/2025).
Penangkapan ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, khususnya para petani asal Dompu yang merasa diperjuangkan dan dilindungi oleh aparat penegak hukum.
Tindakan cepat Polres Sumbawa ini juga menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat kecil. Tidak hanya itu, proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap lebih jauh alur distribusi dan tanggung jawab dalam transaksi jagung antara petani, pengepul, dan pihak perantara.
Informasi sebelumnya, Nurdin, seorang pengepul jagung asal Kabupaten Dompu, mengaku menjadi korban dugaan wanprestasi oleh sosok pengusaha besar jagung berinisial Daeng Andi, yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang jagung terbesar di Kabupaten Sumbawa.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Nurdin menceritakan awal mula kasus ini. Hubungan bisnis antara Nurdin dan Daeng Andi sebenarnya sudah terjalin sejak dua dekade lalu. Berbekal kepercayaan lama, Nurdin mengirimkan sekitar 3.000 ton jagung hasil panen petani Dompu ke gudang milik Daeng Andi di Sumbawa. Sebagian besar telah dibayar, namun sisanya yang mencapai 240 ton, setara dengan sekitar Rp1,3 miliar, hingga kini belum juga dilunasi.
“Saya dikasih janji terus, nanti malam, besok lusa, begitu saja terus dari tanggal 28 Mei 2025 sampai sekarang. Saya sudah tidak bisa sabar lagi. Petani-petani di Dompu sudah mengancam saya, bawa parang segala. Mereka tidak kenal Daeng Andi, yang mereka tahu saya yang ambil jagung mereka,” tutur Nurdin dengan nada penuh emosi.
Merasa terdesak dan terancam oleh kemarahan para petani, Nurdin akhirnya mendatangi langsung gudang milik Daeng Andi di wilayah Kabupaten Sumbawa. Ia menyatakan siap mengambil kembali jagung yang belum dibayar, bahkan akan menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan.
“Hari ini saya akan buat laporan ke polisi. Saya tidak akan pulang ke Dompu sebelum ada kejelasan. Saya sudah ditipu mentah-mentah oleh Daeng Andi. Bahkan anak buahnya janji mau kasih Rp50 juta tadi malam, tapi sampai jam 9 malam lebih tidak ada kabarnya lagi!” tegas Nurdin.
Lebih memprihatinkan, menurut Nurdin, saat ini telah ada sekitar dua puluh truk petani dari Dompu yang tengah dalam perjalanan menuju gudang di Sumbawa. Situasi ini dikhawatirkan bisa memicu konflik fisik jika tidak segera ditangani oleh pihak berwenang. (S/Af).