Medan  

Lapor Pak Jaksa Agung dan Kajatisu : Korban Minta JPU Kajari Medan Evi Yanti Pengabean Tuntut Terdakwa Dengan Maksimal

Medan, Barometer99.com – Sidang agenda pemeriksaan saksi dalam pekara penganiayaan wartawan Leo Sembiring yang menjadi soratan dan kerap gempar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis 17 Juli 2025 sore dengan terdakwa Oscar Pindo Sebayang alias Oscar Sebayang.

Terdakwa pelaku penganiayaan Oscar Sebayang terkesan sangat di istimewakan oleh JPU karena ditempatkan diruang sidang diduga jauh sebelum waktu sidang dimulai, dalam kondisi tangan tidak diborgol dan tidak memakai baju tahanan Oscar terlihat mengikuti sidang layaknya masyarakat pada umumnya di rungan sidang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan Sementara tahanan yang lainnya terlihat berada dirungan tahanan sementara di ruangan bagian belakang Pengadilan Negeri Medan.

Bahkan parahnya lagi, terlihat pada saat persidangan Oscar sebayang terkesan cengir cengir dan tertawa saat majelis hakim memeriksa saksi korban Leo Sembiring seolah olah tidak terjadi apa apa.

Leo Sembiring korban penganiayaan mengaku bahwa pada saat sampai di Pengadilan Negeri Medan dirinya melihat Oscar Sebayang berada di dalam ruang sidang cakra 8 jauh sebelum agenda sidang nya dimulai.

“Saat saya melihat kedalam ruang sidang saya melihat dia berada di ruang sidang dengan tangan tidak terborgol dan tidak memakai baju tahanan dia duduk di ruangan cakra 8, Awalnya sempat saya kirain dia masyarakat atau pengunjung persidangan lainnya, namun setelah saya melihatnya lebih jelas saya melihat rupanya pria berbadan besar itu terdakwa Oscar Sebayang yang duduk di dalam ruangan tersebut. Saya lihat dia tidak di borgol dan tidak memakai baju tahanan keberadaan nya di dalam ruangan persidangan jauh sebalum waktunya sidang sangat sangat menimbulka tanda tanya yang sangat besar terhadap kami dan sejumlah wartawan yang hadir meliput Jalan nya sidang tersebut, sepertinya sangat sangat terkesan diistimewakan dirinya,” ujar Leo Sembiring bertanya.

BACA JUGA :  Pangdam I/BB Hadiri Rakerwil Gabungan PSBI Se-Provinsi Sumatera Utara dan Aceh di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut

Saat sidang dimulai, Lanjut Leo Sembiring, saya di cecar sejumlah pertanyaan oleh JPU Evi Yanti Pengabean yang sudah memblokir nomor wa saya Majelis Hakim Sempat bertanya kepada saya apakah saudara bersedia memafkan terdakwa, saya pun menjawab bersedia, namun saat bersalaman Oscar Sebayang meremas tangan saya sampai saya kesakitan, namun tidak saya tunjukan di pengadilan karena saya sangat mengahargai agenda persidangan. Saya memafkan dia karena di dalam Agama kami itu diajarkan saling memafkan dan saya memafkan dia bukan berarti saya iklas kalau dia dihukum dengan ringan. Kami akan surati Jaksa Agung, Kajatisu dan Jamwas apabila dia dituntut ringan oleh JPU dan kami akan lakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Medan apabila terdakwa itu divonis dengan hukuman.ringan.

“Saya tetap meminta terdakwa dituntut seberat berat nya dan maksimal, memang sih aroma araoma dia akan dituntut ringan sudah terdengar ke telinga saya, tapi saya yakin Majelis Hakim akan memberikan vonis terhadap terdakwa dengan maksimal dan sangat berat. Saya heran terdakwa Oscar Sebayang membantah dan tidak terima dengan apa yang saya katakan di dalam Persidangan, itu hak dia sebagai terdakwa, saya menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa saya tetap pada perkataan saya. Saya juga meminta Majelis Hakim memutar rekaman dalam bentuk Cd yang sudah di jadikan barang bukti saat persidangan agar Majelis tau bagaimana mengerikannya kejadian pada waktu itu, saat persidangan Jaksa juga telalu mencecar saya dengan pertanyaan pertanyaan saya agak aneh, saya menduga jaksa tidak adil dalam bertanya terhadap saya,”pungkasnya

BACA JUGA :  Coffee Morning Bersama Ketua Umum Perbakin Pengprov Sumut Terpilih

Leo Sembiring juga meminta Agar JPU menghadirkan dan memeriksa Saksi ahli dari Dewan Pers yang sudah diperiksa oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan karena menurut Leo Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan bahwa hasil pemeriksaan ahli Dewan pers ikut dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan dan dibacakan. Bahkan Leo Mengaku bahwa dirinya sempat mendapatkan Fitnah dari Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan dengan kata Kata “Kau tidak terdaftar di Dewan Pers, 1 banding 500 Juta kalau kau terdaftar di Dewan Pers” Saat meminta UU Pers diterapkan di penyidikan saat terjadinya penganiayaan terhadap dirinya.

Karena saya dengar dari seorang sumber di Polsek Medan Tuntungan bahwa ahli dari Dewan Pers yang diperiksa oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan mengatakan bahwa saya dengan nama lengkap Leo Albertus tidak terdaftar sebagai wartawan yang berkompeten, saya heran dari mana ahli itu menyatakan bahwa saya tidak berkompeten dan tidak terdaftar di Dewan Pers sementara saya sudah mendapatkan sertifikat dan id card serta terdaftar di Dewan Pers semenjak 14 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers waktu itu Ibu Dr. Ninik Rahayu,S.H,M.S. dengan nomor :29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/18/08/90.

BACA JUGA :  Kasdam I/BB Ikuti Ziarah Nasional Hari Pahlawan Ke-77 di TMP Bukit Barisan

Terdakwa Oscar Sebayang saat di tanyai oleh Majelis Hakim Membantah tudingan Leo Sembiring, terdakwa diduga berbohong di saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan mengatakan tidak benar tudingan saksi tersebut.

Sidang ditunda ke minggu depan dan dijadwalkan akan dan jadwalkan kembali pada hari Selasa dan Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara Itu, usai persidangan Indra Hasibuan seorang Jurnalis/ Wartawan yang hadir dalam ruangan persidangan mengingatkan bahwa persidangan harus jujur dan adil, JPU harus professional dalam menjalankan tugasnya begitu juga Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

“Saksi korban Leo Sembiring sudah mengatakan bahwa memafkan terdakwa bukan berarti dia iklas dan terima kalau terdakwa di tuntut dan vonis dengan hukuman ringan. Apalagi tidak ada perdamaian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menuntut terdakwa dengan hukuman yang maksimal dan seberat beratnya karena Leo mengakui saat persidangan bahwa sampai sekarang pinggangnya masi sakit dampak kejadian waktu itu, dan dia sempat terhalang melakukan aktifitasnya dan dia mengalami taruma. Jangan sampailah di vonis hukuman ringan saya juga meminta Majelis Hakim untuk memutar rekaman suara peristiwa saat kejadiaan agar tau bagaimana kejadian itu sebenarnya, itu kan sudah dijadikan barang bukti maka harus di putar di pengadilan, saya juga meminta Majelis Hakim agar memberikan vonis yang sangat berat dan maksimal terhadap terdakwa,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *