Berita  

SOTK Baru Disahkan, Legislator DPRD NTB Marga Harun : ‘ini momen uji nyali Iqbal-Dinda’

Mataram, Barometer99.com- Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) oleh DPRD NTB menjadi pijakan awal bagi pembenahan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penempatan pejabat eselon II dalam struktur baru pemerintahan.

Anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, menekankan bahwa proses penempatan pejabat harus dilakukan secara objektif, berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan rekam jejak kinerja yang jelas. Ia mengingatkan agar reformasi birokrasi yang diusung tidak berhenti pada restrukturisasi kelembagaan semata, melainkan juga mencakup kualitas sumber daya manusia di dalamnya.

“Perda ini diharapkan menjadi jawaban atas ekspektasi masyarakat. Penempatan pejabat harus berdasarkan prestasi, bukan sekadar formalitas,” ujar Marga usai rapat paripurna, Rabu (2/7).

BACA JUGA :  Kodim 1013/Mtw Gelar Doa Bersama Lintas Agama Refleksi Akhir Tahun 2022 Persembahan Patriot NKRI Untuk Rakyat Bermartabat

Politisi dari Fraksi PPP itu menyebut bahwa publik memiliki harapan besar terhadap arah baru birokrasi yang lebih profesional dan responsif, terutama setelah penggabungan sejumlah dinas dalam struktur yang baru. Menurutnya, tanpa penempatan pejabat yang tepat, perubahan struktur organisasi tidak akan memberikan dampak nyata.

Marga juga mengaitkan pentingnya kompetensi dengan capaian kinerja daerah. Ia menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah yang baru mencapai sekitar 35 persen sebagai cerminan belum optimalnya kerja perangkat daerah. Hal ini memperkuat urgensi agar figur yang mengisi jabatan eselon benar-benar memiliki kapasitas dalam menangani persoalan-persoalan strategis pembangunan.

BACA JUGA :  Kedepankan Bisnis Berkelanjutan, CFO BNI Raih Penghargaan

“Kita minta pejabat yang ditempatkan nanti benar-benar sesuai kapasitasnya. Harus mampu menangani persoalan strategis NTB secara profesional,” tegasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *