Aksi Masyarakat Adat Kecam Langkah Gubernur Maluku ; Lindungi Hak Ulayat Adat

MALUKU, Barometer99.com Ratusan masyarakat Adat Buru ikut turung ke jalan. Mereka megecam langkah Gubenur Maluku Hendrik Lewerissa terkait dengan surat edaran Gubernur Maluku Nomor : 500.10.3/4052 tertanggal 19 Juni 2025 tentang Penertiban dan Pengosongan Tambang Emas Gunung Botak Tanpa.

Jafar Nurlatu perwakilan masyarakat adat Nurlatu menjelaskan aksi yang dilakukan oleh ratusan masyarakat adat ini yang pertama adalah mempertahankan hak ulayat adat yang ada dikawasan gunung botak.

Jika penyisiran yang dilakukan oleh Pemprov Maluku bertujuan untuk mempekerjakan koperasi sepatutnya pemerintah provinsi maluku maupun pemerintah daerah lebih awal dapat melakukan pertemuan diantara pemilik lahan (Toko Adat) dengan pihak koperasi,”sebut Nurlatu.

BACA JUGA :  Tim Antibandit Polsek Tegalsari Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Wonorejo Surabaya

“Jangan setelah penyisiran kemudian mengizinkan koperasi masuk bekerja dilahan adat. Ini namanya perampokan, masuk dilahan orang tanpa izin,”tegas Nurlatu

Kita meminta kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah agar dapat secepatnya melakukan mediasi diantara toko adat pemilik lahan bersama pihak koperasi,”lanjutnya.

Sementara sejauh ini masyarakat adat juga belum memberikan izin kepada 10 koperasi manapun untuk bekerja di lahan adat yang berada di gunung botak.

BACA JUGA :  Rasa Syukur Bapak Wasilan Rumahnya Mulai Direhap

Dalam orasi tersebut ratusan masyakarat adat buru juga meminta kepada Gubenur Maluku agar dapat menunda waktu penyisiran sampai selesai Natal di bulan Desember. Mengingat banyak basudara kristiani yang masih mengais rezeki disana.

Lebih lanjut perwakilan keluarga Nurlatu juga menyinggung bahwa 10 Koperasi ini belum memiliki seluruh dokumen rencana kerja. Penyampaian in juga berdasarkan statement DPRD Kabupaten Buru pada dua Minggu lalu.

“Semua koperasi belum memegang rencana kerja. Belum lagi kita berbicara soal reklamasi pasca tambang belum ada sampai saat ini,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Bersama Polres Gresik, 18 Perguruan Pencak Silat Gelar Deklarasi Damai

Kami berharap kepada DPRD Kabupaten Buru agar persoalan investasi di gunung botak harus dicermati secara menyeluruh. Persiapan dokumen kelengkapan mesti dipegang dulu oleh koperasi, kemudian dokumen pelepasan dari pemilik lahan juga harus dimiliki.

Kalau dokumen itu tidak dilengkapi oleh pihak koperasi maka kita pastikan yang bekerja di atas itu adalah pencuri,”Ucap Nurlatu.

Oleh karena itu kami berharap kepada DPRD Kabupaten Buru untuk melakukan pemeriksaan dokumen kerja terhadap 10 koperasi yang ada,”tutup Nurlatu.

(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *