Polres PALI Bekuk Pengedar Sabu yang Hendak Bertransaksi
PALI, Barometer99.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di depan gerbang SDN 05, Dusun I, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JK (32), seorang petani atau pekebun warga setempat, setelah yang bersangkutan berupaya melarikan diri saat didekati petugas.
Dari lokasi penangkapan, anggota Satresnarkoba menemukan satu paket plastik klip bening sedang berisi tiga paket kecil sabu dengan total berat bruto 1,06 gram, serta uang tunai Rp100.000,- yang diduga terkait transaksi.
Satu orang lain yang diduga hendak membeli narkotika berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aktif Satresnarkoba Polres PALI.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut area depan gerbang sekolah tersebut kerap dijadikan titik transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II Ipda Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., dan Katim Opsnal Aipda Rully, langsung memimpin penyelidikan sejak pukul 19.00 WIB.
Sekira pukul 21.00 WIB, tim mengamati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan gerbang sekolah dasar tersebut.
Saat petugas mendekat, keduanya langsung berlari. Tim berhasil mengejar dan menangkap JK, sementara satu orang lainnya berhasil lolos dari pengejaran awal.
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan pemeriksaan di area sekitar lokasi penangkapan dan menemukan paket sabu di tanah tidak jauh dari posisi JK tertangkap.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang yang berhasil melarikan diri.
Pengungkapan ini memiliki nilai perhatian serius karena lokasi transaksi berada tepat di depan gerbang sekolah dasar, yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan pendidikan serta keselamatan anak-anak yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Tersangka JK dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP baru.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang kabur menjadi prioritas pengembangan perkara.
“Transaksi narkotika di depan gerbang sekolah dasar adalah tindakan yang sangat memprihatinkan. Kami sudah menangkap satu tersangka dan sedang aktif mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri. Ini akan kami proses sepenuhnya sesuai hukum,” tegas Dedy.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap pengamanan lingkungan sekolah dari ancaman narkotika.
“Pemilihan lokasi di depan gerbang SD oleh pelaku menunjukkan betapa jauh narkoba berupaya masuk ke ruang kehidupan masyarakat. Kami akan terus mengejar pelaku yang kabur dan memastikan lingkungan sekolah terlindungi,” tegas Yunar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa penggunaan area sekolah sebagai titik transaksi menjadi perhatian serius Polda Sumsel.
“Tidak ada yang lebih mengancam masa depan generasi kita selain narkoba yang beredar di dekat sekolah mereka. Kami mengajak orang tua, guru, dan masyarakat sekitar untuk aktif mengawasi lingkungan pendidikan,” ujar Nandang.
Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus ini menjadi prioritas, termasuk pengejaran pelaku yang melarikan diri serta penguatan patroli dan pengawasan di kawasan sekolah guna menjaga ruang pendidikan tetap aman dari ancaman narkotika.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 192