Polres PALI Bekuk Pengedar Sabu yang Hendak Bertransaksi
PALI, Barometer99.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di depan gerbang SDN 05, Dusun I, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JK (32), seorang petani atau pekebun warga setempat, setelah yang bersangkutan berupaya melarikan diri saat didekati petugas.
Dari lokasi penangkapan, anggota Satresnarkoba menemukan satu paket plastik klip bening sedang berisi tiga paket kecil sabu dengan total berat bruto 1,06 gram, serta uang tunai Rp100.000,- yang diduga terkait transaksi.
Satu orang lain yang diduga hendak membeli narkotika berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aktif Satresnarkoba Polres PALI.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut area depan gerbang sekolah tersebut kerap dijadikan titik transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II Ipda Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., dan Katim Opsnal Aipda Rully, langsung memimpin penyelidikan sejak pukul 19.00 WIB.
Sekira pukul 21.00 WIB, tim mengamati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan gerbang sekolah dasar tersebut.
Saat petugas mendekat, keduanya langsung berlari. Tim berhasil mengejar dan menangkap JK, sementara satu orang lainnya berhasil lolos dari pengejaran awal.
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan pemeriksaan di area sekitar lokasi penangkapan dan menemukan paket sabu di tanah tidak jauh dari posisi JK tertangkap.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang yang berhasil melarikan diri.
Pengungkapan ini memiliki nilai perhatian serius karena lokasi transaksi berada tepat di depan gerbang sekolah dasar, yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan pendidikan serta keselamatan anak-anak yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Tersangka JK dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP baru.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang kabur menjadi prioritas pengembangan perkara.
“Transaksi narkotika di depan gerbang sekolah dasar adalah tindakan yang sangat memprihatinkan. Kami sudah menangkap satu tersangka dan sedang aktif mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri. Ini akan kami proses sepenuhnya sesuai hukum,” tegas Dedy.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar H. P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap pengamanan lingkungan sekolah dari ancaman narkotika.
“Pemilihan lokasi di depan gerbang SD oleh pelaku menunjukkan betapa jauh narkoba berupaya masuk ke ruang kehidupan masyarakat. Kami akan terus mengejar pelaku yang kabur dan memastikan lingkungan sekolah terlindungi,” tegas Yunar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa penggunaan area sekolah sebagai titik transaksi menjadi perhatian serius Polda Sumsel.
“Tidak ada yang lebih mengancam masa depan generasi kita selain narkoba yang beredar di dekat sekolah mereka. Kami mengajak orang tua, guru, dan masyarakat sekitar untuk aktif mengawasi lingkungan pendidikan,” ujar Nandang.
Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus ini menjadi prioritas, termasuk pengejaran pelaku yang melarikan diri serta penguatan patroli dan pengawasan di kawasan sekolah guna menjaga ruang pendidikan tetap aman dari ancaman narkotika.












