Antisipasi Karhutla, Kapolsek Betung Cek Sarpras di PT APS dan PT Citra Sembawa

BANYUASIN, Barometer99.com Antisipasi Karhutla, Kapolsek Betung Iptu Riady Sasongko SH, melakukan inspeksi terhadap sarana dan prasarana (sarpras) yang disiapkan untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di PT Agro Palindo Sakti (APS) di PT Citra Sembawa.

PT APS dan PT Citra Sembawa tersebut berlokasi di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan peralatan dan personel dalam menghadapi potensi kebakaran di wilayah Suak Tapeh.

“Kami mengecek kesiapan sarpras seperti Menara Api, Embung, serta Tim Api Perusahaan dan perlengkapan lainnya untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik,” ujar Kapolsek Iptu Riady Sasongko, Rabu (4/6).

BACA JUGA :  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke - 62, Kapolres Batu Memberi Kejutan Keluarga Besar Kejari

Selain memeriksa peralatan, Kapolsek juga melakukan koordinasi dengan pihak PT Agro Palindo Sakti dan pihak PT Citra Sembawa untuk memastikan langkah-langkah pencegahan Karhutla berjalan efektif.

“Kami pada kesempatan ini juga mengedukasi sekaligus mengajak masyarakat tentang bahaya Karhutla dan pentingnya pencegahan,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau dan mencegah terjadinya Karhutla yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Betung juga menghimbau kepada Pihak Perusahaan dan Masyarakat, bagi Pelaku Pembakar hutan / lahan akan dikenakan Pasal 187 KUHP dan sanksi Pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar hutan / lahan.

BACA JUGA :  Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari

Selanjutnya, Pasal 189 KUHP dimana Setiap Pelaku usaha yang membuka / mengolah lahan dengan cara membakar sanksi Pidana 10 tahun kurungan denda 10 milyar.

“Kepada Masyarakat yang masih melakukan Pembakaran Hutan / Lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupakan perbuatan melanggar Hukum dan akan ditindak tegas,” ujarnya.

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA :  Peringati 10 Muharram, Polres Malang Gelar Do'a Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pasal 13 setiap penanggung jawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan pasal 14 setiap penanggung jawab perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah

Memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit memahami peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan standar sistem, sarana dan prasarana pengendalian karhutla, mulai dari organisasi sumber daya manusia hingga alat-alat dan sarana pengendaliannya.

(Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *