Polsek Tanimbar Selatan Berhasil Amankan Pelaku Penikaman

POLDA MALUKU, – Barometer99.com Personel Polsek Tanimbar Selatan (Tansel), berhasil mengamankan SB (18), terduga pelaku penikaman yang terjadi di Pasar Omele Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Senin (2/6/2025) malam.

Pemuda yang berdomisili di Pasar Omele ini menusuk Yofa Katili (52), tetangganya menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, melalui Kapolsek Tansel, Iptu Herpin Sima, mengungkapkan, kasus penikaman berawal saat pelaku hendak membeli kue bakpao, namun uangnya kurang.

BACA JUGA :  Wakapolda Maluku Sambut Kunjungan Anggota Komisi I DPR RI di Ambon

Pelaku yang diketahui telah mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis sopi ini kemudian ingin berhutang. Namun, keinginan korban ditolak penjual. Pelaku dengan nada kasar mengusir penjual meninggalkan lokasi tersebut hingga terjadinya adu mulut antara keduanya.

Melihat keduanya cekcok mulut, korban keluar rumah dengan niat melerai. Saat mencoba meredam adu mulut ini, pelaku yang tidak terima langsung memukul wajah korban.

“Korban dipukuli oleh pelaku ke arah wajah secara berulang kali hingga terjadi duel antara korban dengan pelaku yang sempat dilerai oleh masyarakat sekitar,” kata Kapolsek.

BACA JUGA :  Kapolda Maluku Terima Kunjungan Anggota DPR RI

Setelah berhasil dilerai, pelaku yang tidak terima kembali ke rumahnya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia mengambil pisau dapur dan kembali menyerang korban di kepala, dan pinggang kiri.

“Pelaku menikam kepala korban sebanyak satu kali dan juga menyayat kepala korban, serta menikam pinggang korban bagian kiri, pelaku juga sempat menggigit dada, lengan hingga leher korban sebelah kiri,” ungkapnya.

Setelah menganiaya korban menggunakan senjata tajam, pelaku kemudian melarikan diri. Ia menuju rumah pamannya yang berada di depan Universitas Lelemuku Desa Lauran.

“Sesaat setelah pelaku kembali ke TKP yang bertujuan untuk melakukan penganiayaan susulan kepada korban, personel Kepolisian yang merespon cepat kasus ini kemudian mendatangi TKP dan berhasil menggagalkan aksi pelaku. Pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polresta Ambon Amankan Pengguna dan Pemilik Ganja di Kawasan Benteng Atas

Kapolsek menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Polri akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain.

“Pelaku sudah ditetapkan Tersangka dan ditahan. Kami jerat dengan Primair Pasal 355  Ayat (1) KUHPidana subsidair 354 Ayat (1) KUHPidana Ayat (1) KUHPidana lebih subsidair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana,” pungkasnnya. (Hum//Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *