Curi Milik Majikan, Seorang PRT Diamankan Anggota Reskrim Polsek Soromandi

Barometer99- Bima – Ntb. Setelah sebelumnya meringkus pelaku pencurian pupuk, anggota Reskrim Polsek Soromandi Polres Bima, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian, Selasa (28/12/21) sekitar Pukul 16.00 Wita.

Kali ini merupakan kasus pencurian dalam rumah yang terjadi di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisal HK, warga RT.008 RW.003 Desa Nggembe Kecamatan Bolo terhadap majikannya sendiri, Nasarudin (L/47), seorang PNS warga RT. 008 RW.002 Dusun Bajo Utara Desa Bajo.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, penangkapan terhadap HK berdasarkan Laporan Polisi Tertanggal 27 Desember 2021.

BACA JUGA :  Kerahkan Excavator Polda Sumsel Bongkar Sejumlah Titik Sumur Minyak Ilegal

“Saudari HK ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B//403/XII/SPKT, Tanggal 27 Desember 2021.” Kata Adib.

Adapun kronologisnya, Adib bertutur, kasus pencurian oleh HK diketahui Hari Jumat (24/12/21).

Saat itu sekitar Pukul 07.00 Wita, isteri korban hendak pergi menghadiri peringatan Hari Ibu di Kantor Bupati Bima.

Nahasnya, saat hendak mengambil perhiasan gelang emas seberat 19.67 gram di kamarnya yang tersimpan dalam box, isteri korban tidak menemukan gelang yang dituju.

BACA JUGA :  Nekat Bobol Kos Kosan, Pria ini Ditangkap Tekap Polsek Medan Timur

Iapun seketika mencurigai HK yang telah 5 bulan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangganya (PRT) yang langsung ia interogasi olehnya. HK yang tak kuasa mengelak akhirnya mengaku bahwa memang dia yang mencuri gelang emas tersebut, plus 4 lembar kain sarung milik.

“Korban langsung melaporkan kasus pencurian dalam rumah tersebut di Mapolsek Soromandi,” pungkas Adib.

Hasil pengembangan lebih lanjut, HK mengakui dalam serangkaian pencurian olehnya, telah mengambil gelang emas, 4 lembar kain sarung, dan uang tunai sejumlah Rp 800 ribu, yang mengakibatkan korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 21 juta

BACA JUGA :  Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Kabel Bawah Tanah Milik Telkom

“Keterangan tersangka, ia mengambil barang-barang tersebut berlainan waktu. Terkadang masih ada pemilik rumah dan juga saat pemilik rumah sedang ke kantor,” ungkap Adib.

Sementara barang berupa gelang liontin emas seberat 19 gram lebih, lanjut Adib, telah dijual HK di toko emas di Kopmleks Pasar Sila. Bima seharga Rp. 10 juta. Demikian juga sarungnya telah dijual kepada warga sekitar tempat tinggalnya.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk jalan-jalan dan belikan barang-barang rumah tangga.” Pungkas Adib.

Syf-14/KH. Polres Bima.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *