Anggota Reskrim Polsek Soromandi Ringkus Pencuri Pupuk

Barometer99- Bima – Ntb. Anggota Reskrim Polsek Soromandi Polres Bima, Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pencurian pupuk yang terjadi di So Kampaso Watasan Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, pada Tanggal 1 Desember 2021 lalu sekitar Pukul 16.00 Wita.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, kasus pencurian yang dilakukan pria berinisial MD (L/27) itu sendiri baru dilaporkan Tanggal 28 Desember 2021 kemarin. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B//405/XII/SPKT, Tanggal 28 Desember 2021.

Tak berlangsung lama, MD berhasil ditangkap Selasa (28/12/21) itu juga dan menyita 2 Sak Pupuk Urea bersubsidi ukuran 50 kg per sak.

BACA JUGA :  Beli Handphone Curian, Tiga Terduga Penadah Digelandang Tim Puma 2

“kasus pencurian dilakukan Pada Hari Senin, Tanggal 1 Desember 2021 Pukul 16.00 Wita bertempat di lokasi So Kampaso Watasan Desa Sai Kecamatan Soromandi, tepatnya di samping rumah kebun milik korban,” beber Adib.

Lanjut Adib dari korbannya, Mulyadi (L/34), warga desa yang sama, pelaku menggasak 7 sak Pupuk Urea.

Hasil pengembangan diketahui pelaku mengangkut 2 sak pupuk pada hari Senin (1/12/21) Pukul 19.00 Wita menguunakan Sepeda Motor.

BACA JUGA :  Maling Tabung Gas, Babak belur Dihakimi Masa

Keesokan harinya, Selasa (2/12/21), pelaku kembali mengangkut 5 sak pupuk masih sekitar Pukul 19.00 Wita, yang kemudian dijualnya kepada dua orang yang berbeda. Yakni kepada pria berinisial KD dan wanita berinisial J.

“pelaku menjual pupuk tersebut ke saudara KD sebanyak 5 sak dengan (total) harga Rp 825.000, dan 2 sak dijual kepada saudari J dengan (total) harga Rp 320.000, di Dusun Riando Desa Sai,” kata Adib menguraikan.

BACA JUGA :  Luar Biasa!! 1X24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap dan Mengungkap Identitas Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Sorong

“menurut keterangan korban, bahwa tersangka sudah mengakui telah mengambil pupuk tersebut dan tidak mau mengembalikannya. Bahkan sering melakukan tindak pidana lainnya yang membuat masyarakat Desa Sai sangat resah,” ungkapnya lebih jauh.

Syf-14/KH. Polres Bima.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *