Berita  

Kasus Korupsi Masker di Mataram: 25 Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Segera Dipanggil

Barometer99, Mataram-NTB- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram terus menunjukkan perkembangan. Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi dari total 120 yang akan diperiksa sudah menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, pada Kamis (22/05/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi sebelum berlanjut ke pemanggilan para tersangka.

“Kami masih fokus pada pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Setelah seluruh saksi diperiksa, barulah kami menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka,” ungkap AKP Regi.

BACA JUGA :  Kapolsek Mempawah Hulu Pantau Vaksinasi Covid-19 Di Desa Tunang

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan, dan surat resmi telah dikirimkan baik kepada para tersangka maupun ke pihak kejaksaan.

“Surat resmi sudah kami kirim. Saat ini kami menargetkan pemeriksaan saksi selesai pada akhir bulan ini. Doakan agar semuanya berjalan lancar,” tambahnya.

Menariknya, dari enam orang tersangka yang ditetapkan, salah satunya diketahui masih aktif menjabat dalam posisi strategis. Namun demikian, AKP Regi memastikan bahwa jabatan tersebut tidak akan menghambat jalannya proses hukum.

BACA JUGA :  Puluhan Personil Kodim 1702/JWY Melaksanakan Karya Bhakti di GKI Sola Gratia Distrik Assolokobal Kab. Jayawijaya

“Status jabatan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum tetap kami jalankan secara profesional tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan masker yang seharusnya menjadi kebutuhan vital masyarakat di masa pandemi. Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan transparan.

Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung proses hukum dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *