Kendari, Barometer99.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari telah melaksanakan rangkaian penyelidikan terhadap dua unit kapal tunda dan tongkang hasil penindakan KRI Bung Hatta-370 dalam kegiatan patroli keamanan laut di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Kedua kapal tersebut awalnya diduga melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa muatan berasal dari PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan yang sebelumnya telah dikenai tindakan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Unsur dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah pergerakan kapal dari Jetty PT. DMS menuju area lego jangkar diduga tanpa di lengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), ketidakhadiran nahkoda saat olah gerak, serta tidak ditemukannya dokumen kapal dan muatan pada saat pemeriksaan oleh KRI Bung Hatta-370.
Setelah serah terima barang bukti, Lanal Kendari bersama Dinas Hukum Angkatan Laut melaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan selama 11 hari terhadap dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh ke 2 kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut disampaikan bahwa PT. DMS telah menyatakan kesediaannya menyelesaikan denda administratif atas kegiatan reklamasi tanpa ijin (yang masih dalam proses pengurusan dokumen PKKPRL di KKP), sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen Nomor 85/DMS-SPK/KEM/VII/25 tanggal 2 Desember 2025. Dengan terpenuhinya komitmen tersebut, aspek pelanggaran reklamasi dinyatakan bersifat administratif.
Terkait dugaan pelanggaran pelayaran, hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan menemukan bahwa kedua kapal tersebut saat di periksa oleh KRI dalam kondisi lego jangkar, sehingga semua dokumen kapal berada di KSOP dan dalam proses penerbitan dokumen SPOG sehingga unsur tindak pidana pelayaran tidak terpenuhi. Ketidakhadiran nahkoda saat kapal bergerak dari Jetty PT. DMS diketahui disebabkan oleh kondisi kesehatan yang mengharuskan yang bersangkutan menjalani pengobatan. Sementara itu, dokumen kapal dan muatan masih dalam proses pengurusan di KSOP sehubungan dengan rencana penerbitan SPOG dan kapal belum mencapai muatan penuh (full draft), sehingga belum wajib berada di atas kapal pada saat pemeriksaan.
Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ke dua kapal tersebut Lanal Kendari menyimpulkan bahwa TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 serta TB Nusantara 3303/TK Graha 3303 tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kedua kapal tersebut dinyatakan diijinkan melanjutkan pelayaran pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 10.00 WITA.
Lanal Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan fungsi penegakan hukum dan keamanan laut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja perairan Sulawesi Tenggara.












