Pemutihan Pajak Kendaraan di Mesuji: Bayar Pajak, Denda Lenyap

MESUJI LAMPUNG, Barometer99.com Guna menarik minat dan menumbuhkan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Mesuji

Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Mesuji menyampaikan himbauan atau sosialisasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan serentak di Provinsi Lampung terhitung mulai Tanggal 01 Mei – 31 Juli 2025.

Giat di fokuskan di Jalan Za Pagar Alam Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, setiap Masyarakat yang melintas di stop dan diberikan himbauan oleh seluruh Personil Sat Lantas bersama KAUPTD XII Wilayah Kabupaten Mesuji Hisam Safuan, S.E serta staf dan Dinas Perhubungan yang bertugas.

BACA JUGA :  Silaturahmi Perdana ke Mapolsek Jajaran di Kota, Ini Pesan Kapolres Gresik Kepada Anggota

“Hari ini kami dari Jajaran Sat Lantas Polres Mesuji bersama Ketua UPTD bersama staf dan Anggota Dishub melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada Masyarakat Kabupaten Mesuji tentang aturan serta prosedur terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jalan Lintas Za Pagar Alam Desa Brabasan”. Jelas Kasat Lantas Polres Mesuji AKP Yurike Ade Purwanti S.Ik, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR. Rabu (07/05/25)

BACA JUGA :  Jual Sabu Demi Beli Kado Ulang Tahun Anaknya, Pria Di Lombok Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, himbauan yang disampaikan dalam giat tersebut yaitu Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak pemutihan berupa bayar pajak kendaraan tahun berjalan dan mendapatkan penghapusan semua denda termasuk pokok tunggakkan plus denda tunggakkan jasa raharja, bebas biaya balik nama serta gratis pajak progresif. Ungkap AKP Yurike

“Mengingat pemutihan ini langka terjadi, karna penghapusan yg dilakukan adalah semua denda yang pada Tahun sebelumya hanya ada pengurangan pajak atau diskon pajak kami berharap kepada Masyarakat yang belum membayar pajak bisa segera melakukan pembayaran tersebut apalagi bagi yang memiliki tunggakkan denda”. Pungkasnya.

BACA JUGA :  3 Terduga Pelaku Curat, Berhasil Di Ringkus Jajaran Polsek Empang

(Edy1922)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *