Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

Dalam Operasi KRYD Polisi Hentikan Warganya Yang Tidak Memakai Masker,Inilah Pesannya

 

Barometer99-Polres Landak- Polsek Sebangki- Untuk Pencegahan Virus Corona,Kapolsek Ipda Didik Pramono,SH.MH yang memimpin langsung bersama Anggotanya untuk melaksanakan kegiatan KRYD di depan Mako serta sekaligus menyampaikan imbauan kepada warganya untuk disiplinkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka antisipasi dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Sebangki supaya Warga bisa menerapkan aturan Pemerintah mengenai memakai masker ketika hendak berpergian di luar rumah . Selasa ( 28/12/2021 )

Kegiatan KRYD ini yakni untuk percepatan penangganan penyebaran virus Corona yang saat ini sudah sangat berbahaya yang meresahkan manusia sehingga tidak bisa beraktifitas seperti biasa,maka dari itu Polsek Sebangki yang langsung di pimpin oleh Kapolsek melaksanakan operasi KRYD supaya Masyarakat Kecamatan Sebangki bisa mematuhi Prokes dengan memakai masker

BACA JUGA :  Peduli Sesama, Bhayangkari Cabang Mataram Berbagi Takjil Kepada Yatim Piatu

Kapolsek Sebangki Ipda Didik Pramono,SH.MH dalam memimpin kegiatan operasi KRYD Menuturkan bahwa, inti dari imbauan terkait pencegahan penularan virus Covid-19 adalah masyarakat dihimbau untuk selalu berperilaku hidup sehat dengan menjaga kebersihan diri, tempat tinggal, serta lingkungan sekitar, terutama selalu jaga jarak aman dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah serta menghindari kerumunan dan mencuci tangan ketika sebelum nyantai di warung,” katanya

BACA JUGA :  Polres Lotara Padamkan Kobaran Api Lalap Rumah Warga Gunakan Mobil AWC

Didik juga mengajak Warganya untuk menumbuhkan kesadaran bermasyarakat yang peduli untuk memutus rantai penyebaran virus Corona yang sangat berbahaya pada manusia dan juga tujuan KRYD yakni bukan hanya untuk mencegah virus corona akan tetapi untuk mencegah gangguan Kamtibmas khususnya di Wilayah Hukum Polsek Sebangki supaya para pelaku tidak melakukan niat jahatnya,” Ungkapnya

BACA JUGA :  Warga Pondokrejo Segera Bisa Menikmati Akses Air Bersih Yang Lebih Layak

Kapolsek Menambahkan mengatakan Dalam kegiatan operasi KRYD masih mendapatkan warganya yang bandel tidak mau mematuhi Prokes ( tidak menggunakan masker ) di berikan sangsi berupa teguran dan juga berikan peringatan apabila di temui lagi tidak pakai masker akan di berikan sangsi yang lebih berat lagi sesuai dengan peraturan pemerintah,” pesannya

Penulis : Nur Arifin Humas Polsek Sebangki Polres Landak

Editor: Hd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *