Maluku  

Alat Berat Keruk Habis Logam Emas di Gunung Botak Aparat Keamanan dan Pemprov Maluku Bungkam

Barometer99.com – Kabupaten Buru Namlea ( Maluku ) – Tambang Emas Ilegal Gunung Botak yang berada di Dusun Wamsait Desa Dava Kecamatan Waelata Kab Buru Prov Maluku seolah dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Telah terjadi berbagai musibah yang merekrut banyak korban yang nota bene adalah warga negara Indonesia dan tercatat sebagai penduduk Kab Buru Prov Maluku , namun hal ini tidak mendapat respon baik dari Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Seolah Mayat yang tertimpa musibah dan meninggal dunia akibat dari perjuangam mereka untuk mengais hidup guna menghidupi keluarga mereka nilai nyawanya dimata Pemerintah seperti sampah yang mengotori halaman istana negara yang harus dibuang dan dikuburkan.

BACA JUGA :  Tajamkan Naluri Tempur, KRI Kapak-625 Laksanakan Latihan Penembakan Meriam di Laut Maluku

Marak dan menjamur serta bebas berbagai obat beracun yang mengancam nyawa semua mahluk hidup dan lingkungan di areal Gubung Botak dan sekitarnya sampai saat ini tidak ada peringatan keras ataupun sangksi yang tegas dari Aparat Kemananan maupun Pengambil Kebijakan di daerah Pengahasil Minyak Kayu Putih ini.

Padahal kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU Minerba yang pelakunya bisa dipidana paling lama 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Teguran dan Edukasi bagi Pelanggar Warnai Hari Pertama Pelaksanaan Operasi Simpatik Salawaku 2025

Tapi sayangnya UU Minerba itu , tidak dipergunakan oleh Aparat ataupun Pempus dan Daerah untuk menghentikan kegiatan tambang tanpa izin tersebut.

Yang lebih parah dan memperburuk serta merusak lingkungan dihadirkan sejumlah alat berat untuk mengeruk pasir guna mengumpulkan material emas didalamnya.

Saat ditanya ke operator alat beratnya , dia katakan kalau alat itu milik salah satu koperasi yang bernama Koperasi PT. Namun dia sendiri tidak dapat menunjukan dokumen ataupun bukti lain dari koperasi yang dimaksud.

BACA JUGA :  KRI Tatihu-853 Sukses Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat BI 2025 di Wilayah Maluku

” Kalau mau informasinya silahkan ke kantor kami di Bandar Angin Dusun Sehe Kec Namlea Desa Namlea , ” ungkapnya yang tidak mau menyebut namanya sendiri.

Namun setelah ditelusuri ternyata Koperasi yang dimaksud diketuai oleh seseorang yang bernama Helena .

Koperasi PT ini diduga mengoperasikan 5 ( lima ) buah alat berat yang terdiri dari 2 ( buah ) buah Loder dan 3 ( tiga ) dam truck serta terindikasi Koperasinya masih Ilegal.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *